Hari ini, 2 Oktober 2015 telah melaksanakan Penutupan Duka Nasional dan telah melaksanakan Kesepakatan Bersama di Kantor KNPB/PRD Timika tentang Jenazah yang ditembak mati oleh Peluruh Tajam atau Senjata Api, Jenazah tersebut di bawa ke halaman Kantor KNPB/PRD Timika. Surat Pernyataan bersama adalah sebagai berikut:
SURAT KESEPAKATAN
BERSAMA
TENTANG
JENAZAH
PENEMBAKAN OLEH MILITER REPUBLIK INDONESIA DI TIMIKA
Kami
yang bertanda tangan dibawa ini adalah Tokoh-Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh
Perempuan, dan Tokoh Pemuda di Tanah Papua menyatakan mulai dari hari ini 2 Oktober
2015 bahwa:
1. Setiap Jenazah yang ditembak mati
oleh Peluruh Tajam atau Senjata Api, Jenazah tersebut di bawa ke halaman Kantor
KNPB/PRD Timika.
2. Setiap Jenazah yang ditembak mati
oleh Peluruh Tajam atau Senjata Api yang Jenazahnya di bahwa ke halaman Kantor
KNPB/PRD Timika tidak dikembalikan ke keluarga karena ia (yang ditembak) adalah
bukan milik keluarga tetapi milik Bangsa Papua.
3. Setiap Jenazah yang ditembak mati
tidak diijinkan otopsi oleh Militer Republik Indonesia karena Militer Republik
Indonesia adalah Pembunuh termasuk dengan Kalep Bagau, kalau Militer Republik
Indonesia memaksakan untuk otopsi berarti masalah baru.
4. Setiap Jenazah yang ditembak mati duka bersama
dengan nama duka adalah “DUKA NASIONAL” di buka dan ditutup secara resmi oleh
Parlemen Rakyat Daerah Timika sebagai lembaga Refrentatif Bangsa Papua Barat.
Demikianlah
Surat Kesepakatan Bersama tentang Jenazah Penembakan oleh Militer Republik
Indonesia di Timika dan di laksanakan oleh seluruh masyarakat Papua Barat di
Timika-Papua Barat.
Timika,
2 Oktober 2015
Perwakilan
Kepala Suku Besar Wilayah
Adat
Mee Pago
_________________________________
|
Perwakilan
Kepala Suku Besar Wilayah
Adat Laa Pago
_________________________________
|
Perwakilan
Kepala Suku Besar Wilayah
Adat Mamta
_________________________________
|
Perwakilan
Kepala Suku Besar Wilayah
Adat Saireri
_________________________________
|
Perwakilan
Kepala Suku Besar Wilayah Adat Bomberay
________________________________
|
Perwakilan
Kepala Suku Besar Wilayah
Adat
Domberay
__________________________________
|
Perwakilan
Kepala Suku Besar Wilayah
Adat Ha. Hanim
__________________________________
|
Perwakilan
Tokoh Agama
di
Papua Barat
__________________________________
|
Perwakilan
Tokoh Perempuan
Di
Tanah Papua Barat
_________________________________
|
Perwakilan
Tokoh Pemuda
Di
Tanah Papua Barat
___________________________________
|
Di
setujui oleh
LEMBAGA
REFRENTATIF BANGSA PAPUA BARAT
An.
PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA, WILAYAH BOMEBARAY
DAERAH
TIMIKA
ABIHUT DEGEI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar