Salah seorang biarawan Katolik dari Ordo Fransiskan Provinsi Papua, Yulianus Pawika ketika diintimidasi polisi di Abepura, Kamis – Jubi/Beny Mawel |
Jayapura,
Jubi – Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM)
mengatakan tindakan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura
Kota ketika melakukan aksi damai hendak menuju kantor DPRP dan Kantor
Komnas HAM Perwakilan Papua dalam rangka Melawan Lupa atas atas kasus
Paniai Berarah, 8 esember 2014. Aksi ini juga menyongsong peringatan
hari Hak Asasi Manusia (HAM), 10 Desember 2015 mendatang akhirnya
dibubarkan oleh Polisi dibawah komandan lapangan, Wakapolresta Jayapura
Kota, Kompol Albertus Adreana.
“Yang kami
sangat sayangkan dalam pembubaran paksa aksi damai itu sejumlah
simpatisan yang terdiri dari mahasiswa,aktivis, pemuda, biarawan telah
ditangkap, dipukuli lalu dimasukan dengan sangat kasar yang paling tidak
beretika ke truck Dalmas Polresta Jayapura dan diamankan ke kantor
Polsek Abepura. Tidak hanya itu, polisi juga bertindak arogan dan kasar
terhadap sejumlah rekan-rekan pers (wartawan dari Jubi, Cepos) yang
hendak meliput aksi itu,” kata Kordinator SKP HAM Papua, Penehas Lokbere
di Kantor KontraS Papua, Juma (09/10).
Pengamat
Internasional dari Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura,
Marinus Yaung mengatakan, aksi yang digelar kemarin, Kamis (08/10/2015)
tidak melawan dan bertentangan dengan Republik Indonesia, sehingga
polisi jangan seenaknya mau bubarkan dengan gampang.
“Ini kami masih
meminta dan tuntut kepada pak Presien Joko Widodo (Jokowi) atas
perjanjiannya untuk segera tuntaskan kasus Paniai Berdarah saat Jokowi
datang ke Papua pada natal nasional lalu. Maka, polisi harus tahu dan
memahami alur demonya seperti apa,” tutur Marinus Yaung.
Oleh karena
itu, guna menyikapi aksi pembubaran ;paksa tersebut, pihaknya hendak
menegaskan sebagai berikut, (1). Bahwa aksi damai, Kamis (08/10) telah
dilakukan secara damai, di mana massa aksi tidak menyampaikan orasi yang
berbaur makar (separatis) dan tidak melakukan tindakan anarkis sehingga
tidka layak dibubaran secara paksa oleh aparat kepolisian. (2).
Perilaku pembubaran paksa aksi damai kemarin oleh aparat Kepolisian
merupakan perilaku keji yang menodai nilai kemanusiaan dan membuat orang
tidak lagi berani menyampaikan pendapat yang benar dan kritis di muka,
meskipun dijamin oleh konstitusi Indonesia. (3). Mengutuk tindakan
pembubaran paksa aks damai SKP-HAM yang dilakukan aparat kepolisian
karena tindakan ini tidak menghormati kebebasan berkumpul, berpendapat
dan kebebasan mengemukakan pendapat yang dijamin oleh prinsip-prinsip
demokrasi. (4). Kami meminta pertanggung jawaban dan menuntut
profesionalitas aparat kepolisian dalam penanganan aksi-aksi damai. (5).
Meminta Kapolda Papua untuk melakukan pencopotan terhadap Wakil Kepala
Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Jayapura Kota, Kompol Albertus
Adreana, karena telah bertindak gegabah dan anarkis dalam penanganan
aksi damai yang dilakukan SKP-HAM kemarin.(Abeth You)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar