Saat Usai Hakim putuskan Steven Itlay Divonis 1 Tahun penjara di Pengadilan Timika |
KNPBNEWS, Timika-- Steven Itlay, Ketua Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ) Wilayah Timika, putuskan divonis 1 tahun penjara karena kasus penghasutan di pengadilan Negeri kota Timika. Selasa (22/11/2016) divonis terhadap steven Itlay sebelumnya tuntutan Jaksa putuskan 1,6 tahun penjara.
Dalam putusan Majelis Hakim, yang dibacakan oleh Hakim Ketua PN Kota Timika, Relly D Behuku SH, MH didampingi hakim anggota Fransiscus Y Babthista SH dan Steven Walukow SH, menyebutkan, sesuai fakta persidangan sebelumnya terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP, yakni melakukan penghasutan atau ajakan kepada warga di depan muka umum.
Pada sidang sebelumnya Steven Itlay, kasus makar di tuntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut, namun atas tuntutan tersebut pengacara Steven Itlay Guftar Kawer SH, merasa keberatan dan mengajukan banding karena tidak ada pembuktian kasus makar.
Steven Itlay, ditangkap oleh aparat gabungan TNI – Polri, saat menggelar acara ibadah di SP 13 tepatnya di halaman Gereja Golgotta pada pada 5 April 2016 lalu. Dalam rangka memberikan hadiah dan mendukung ULMWP terima sebagai Anggota Full di MSG. KTT Khusus MSG di Honiara, Kepulauan Solomon, Kamis, 14 Juli 2016.
KNPB-PRD Timika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar