Latest News

.

.

Selasa, 20 September 2016

RAKYAT PAPUA SIPAP MENYAKSIKAN PROSES PERSIDANGAN STEVEN ITLAY


"SERUAN BEBASKAN TAPOL NAPOL TIMIKA.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi untuk itu, seluruh rakyat sipil di seluruh indonesia berhak berekspresi, berpolitik, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang KemerdekaanMenyampaikan Pendapat di muka Umum dan

UU Dasar Negara 1945 tentang Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa UUD tersebut, sangat berlaku dan menjamin namun, kini pemerintah dan aparat indonesia TNI, POLRI yang menjadi aktor pelanggar dan Memperkosa aturan atau UUD hingga terjadi pembunuhan, penyiksaan, pencurian, penghasutan, penindasan, pemerkosaan kepada warga Papua sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM berat di tanah Papua hal ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian tindakan kekerasan anarkis hate speech berupa kekerasan verbal mengandung unsur rasisme dari ormas intoleran terhadap warga Papua sebagai bedah ras dan etnis, inipun sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk itu, kami warga Papua meminta kepada pemerintah Republik indonesia dan TNI,POLRI agar mempelajari dan patut menghargai aturan UU negara yang berlaku demi menjaga wibawah negara indonesia.
Oleh karena itu, Bangsa Papua yang di mediasi oleh Komite Nasional Papua Barat KNPB serta seluruh rakyat bangsa papua di timika, yang bekerja di berbagai denomonasi, komponen, LSM, toko-toko, lembaga-lembaga mendesak kepada pimpinan kepolisian resor mimika agar bebaskan ke empat 4 Tapol timika yang sengaja di tahan atas dasar hukum yang tidak menjamin.
BEBASKAN 4 TAPOL NAPOL TIMIKA.
1. Steven Itlay. 3. Sem Ukago.
2. Yanto Awerkion. 4. Yus Wenda.
Atas Nama STEVEN ITLAY akan di sidangkan pada :
Hari/tanggal :Kamis,22 September 2016
Jam/waktu. :Jam 09:00 Wpb
Tempat. :Kantor Pengadilan Negeri Timika
Demikian seruan ini kami buat untuk hadir dalam proses sidang agar mengetahui kasusnya STEVEN ITLAY semoga Tuhan Allah menyertai kita sekalian. 
" Kita harus mengakhiri."

Hormat Kami
Komite nasional papua barat KNPB sebagai 
Media Nasional Bangsa Papua
Parlemen Rakyat Daerah PRD sebagai 
Penanggung jawab politik bangsa papua
Abihut degei. Soon Tabunny.

Ket PRD Mimika. Bp. KNPB Timika
Foto copy & Sebarkan.

Catatan :
1. Mohon dukungan doa dan moril
2. Selalu semangat dalam perjuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA