Steven Itlay Ditahanan Hakim di Ruang Pengadilan Timika |
Timika,
Knpbnews--- Pada hari ini Jumat, 11 November 2016, Proses persidangan KetuaUmumKomite
Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika Steven Itlay proses Pembelahan berjalan dengan baik. Namun
di kawal ketat oleh Densus 88, Brimob, Intelijen dan Polisi Polres Mimika sampai
di dalam ruangan sidang
Kejaksaan Penuntut Umum
Pada persidangan hari Rabu, tanggal 02 November 2016 minggu lalu
dari jaksa penuntutut telah mengajukan tuntutan pidana kepada Majelis Hakim
untuk, menyatakan bahwa terdakwa Steven Itlay telah bersalah melakukan tindakan
pidana “PENGHASUTAN” yakni pasal 160 kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan menuntut
agar Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman kepada terdakwa STEVEN ITLAY di
penjarakan selama 1 (satu) tahun 6 (Enam) bulan penjara di kurangi dengan masa tahanannya.
Berdasarkan barang
bukti yakni; ACEH mau merdeka, AMBON Mau Merdeka, dan kita PAPUA juga mau Merdeka,
Spanduk yang bertulisan “Kami Rakyat Papua di Timika MendesakKepada Pemimpin
Negara-Negara Melanesia Untuk Menerima West Papua Sebagai Anggota Full Member
di MSG”, dan Bendera-Bendera Negara Melanesia Seperti: Bendera Salomon Hailand,
Kanaky, Vanuatu, PNG, Fiji dan Bendera KNPB inilah yang menjadi barang bukti menurut
Kejaksaan Negeri Kota Timika.
Penasehat Hukum/
Penasehat Hukum
Dalam persidangan terbuka ini juga Pengacara Ny. MERSI F.WAROMI,S.H. dan HENRI OKOKA, S.H. membantah semua tuntutan dari jaksa itu tidak benar karena tidak ada barang bukti, Adapun bunyi dakwaan primer :Barangsiapa melakukan Makar dengan maksud seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan diri sebagai Negara tersendiri, pasal 106 KUHAP tersebut terdapat unsur-unsur dakwaan yang harus di buktikan yaitu :
1.
Unsur
Barang Siapa
2.
Unsur
Makar
3.
Unsur
Dengan Maksud/Niat Hendak.
4.
UnsurSupayaSeluruhatausebagianwilayah
Negara
Jatuh ke tangan musuh atau memisah kan diri sebagai Negara
tersendiri.
Bertumpuh pada paparan
kondisi obyektif yang terungkap dalam persidangan yang di alami oleh terdakwa
STEVEN ITLAY dan telah diuraikan maka Penasehat Hukum terdakwa berkesimpulan bahwa
“Terdakwa Tidak Melakukan DugaanTindakan Pidana” MAKAR.
Maka Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan
ini supaya bisa memutuskan dan membebaskan terdakwa STEVEN ITLAY dari dakwaan dan
tuntutan pidana serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merehabilisasi
nama baik terdakwa, Namum Majelis Hakim berpendapat lain maka PH memohon agar
bisa mengambil putusan dengan seadil-adilnya.
Mengingat penjatuhan
Hukuman itu bukan balas dendam. Pada intinya Bebaskan STEVEN ITLAY tanpa Syarat.
Akhirnya PH serahkan sepenuhnya terdakwa STEVEN ITLAY kepada Majelis
Hakim, karena fungsi Penasehat Hukum adalah hanyalah membantu dalam proses
persidangan ini, yang terhormat kebenaran mengungkapkan materiil dan menggali fakta-fakta
sejati.
Lanjut Hakim
menanya kepada Jaksa bagaimana respon dari jaksa, Kami tetap bertahan pada keputusan
kami, kemudian Majelis Hakim Tanya lagi kepad aPenasehat Hukum, PH tetap mempertahannkan
Demi Hukum Steven harus di bebaskan tanpa syarat. Setelah itu, Majelis Hakim
mengambil waktu 1 (satu) minggu lebih kedepan lagi tepat pada hari selasa tanggal
22 November 2016 untukVonis/Putusan.
Ya Kebenaran itu Milik TUHAN Allah dan kita akan menyaksikan sama-sama keputusan terakhir padatanggal 22 November mendatang itu seperti apa. Rakyat Papua.
Dan keluarga selalu kecewa atas tindakan aparatKepolisian selalu
melarang dan membatasi untu krakyat Papua menyaksikan proses persidangan ini.
Demikian laporan singkat untuk sidang yang ke-7 Steven Itlai
Demikian laporan singkat untuk sidang yang ke-7 Steven Itlai
By. BP.Knpb
Wilayah Timika
Foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar