KEPOLISIAN RESOR MIMIKA MEMINTA KLARIFIKASI KEGIATAN 1 MEI KEPADA KNPB TIMIKA DAN KNPB SIKAPI SURAT KLARIFIKASI POLISI.
Bangsa Papua saat Kegiatan Tanggal 1 Mei 2017 |
KNPB Timika News_Terkait Dengan Ibadah dan Aksi Damai tanggal 1 Mei
2017 yang di selenggarahkan Oleh Rakyat Bangsa Papua yang di mediasi oleh
Komite Nasional Papua Barat KNPB wilayah Timika Dibawah Lembaga Bangsa papua
Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) sebagai penanggung jawab politik. inti Kegiatan
Tersebut adalah menghenigkan kembali dan memprotes kepada Pemerintah Indonesia atas
awal mulainya Pemusnahan Ras dan Etnis bangsa papua diatas tanah papua sejak
dari Tanggal 1 Mei 1963.
Setiap tanggal 1 Mei Rakyat Bangsa
Papua dari sorong sampai Merauke bahkan sampai Internasional selalu melakukan
kegiatan dalam bentuk doa maupun Aksi damai begitu pula dengan Pemerintah Indonesia
selalu merayakan 1 mei sebagai hari keberhasilan tetapi bagi bangsa papua awal
pemusnahan ras dan etnis.
Hal ini terjadi karena bangsa papua
menyadari dan mengetahui bahwa
Pemerintah Indonesia mulai melakukan Pembunuhan,Pemusnahan etnis dan ras diatas tanah papua mulai dari Tanggal 1 Mey
1963.
Kegiatan pada tanggal 1 mei 2017 telah
berlalu sejak 2 Minggu Lalu Lamanya namun tetapi pada tanggal 19 Mei 2017
Kepolisian Resor Mimika kembali mengirim dan memberikan surat Klarifikasi
kepada Badan Pengurus KNPB Wilayah Timika terlebih khusus kepada selaku
Pimpinan Komite Nasional Papua Barat KNPB Wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY untuk diminta Klarifikasi terkait dengan kegiatan ibadah
Tanggal 1 Mei 2017 yang sudah berlalu 2 minggu lalu.
Berikut Surat Klarifikasi dari
Kepolisian Resor Mimika.
Dengan adanya surat Klarifikasi
dari kepolisian resor Mimika, Maka Pengurus KNPB dan Lembaga Bangsa Papua PRDM siap
melakukan Klarifikasi pada :
Hari :
Sabtu
Tanggal :
20 Mei 2017
Jam :
10 : 00 wpb S/d Selesai
Tempat :
Ruangan Kasat Reskrim Polres Mimika Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Sesuai dengan adanya Nomor surat : B/301/V/2017/Reskrim lampiran : -
Perihal : Klarifikasi Kegiatan ibadah
dan Aksi damai Tanggal I mey 2017 dari kepolisian resor mimika kepada Komite
Nasional papua barat KNPB Wilayah Timika maka KNPB sebagai media Nasional
Bangsa Papua bersama lembaga bangsa papua PRD sebagai lembaga penanggung jawab
politik bangsa papua menyikapi atas
surat Klarifikasi dari Kepolisian Resor Mimika sebagai beikut.
- Sesuai dengan Dasar hukum Kebebasan Mengeluarkan pendapat dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No.9 Tahun 1998.
- UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras Sangat Jelas.
- Sebelum Melakukan Kegiatan 1 mey sebagai Hari Aneksasi maka KNPB telah memberikan Surat Pemberitahuan Kepada Kepolisian Resor Mimika dengan Nomor surat Pemberitahuan : 003.02/EX/SRT-P/BPW-KNPB-TM/V2017.
- Bentuk Kegiatan pada tanggal 1 Mei adalah bukan turun jalan namun kegiatan ditempat dan tidak Mengganggu Ketertiban Umum atau apapun tetapi kegiatan berjalan aman dan terkendali sampai pada berakhir.
- Setiap Tanggal 1 Mey Rakyat Bangsa Papua dari sorong sampai samarai sudah terbiasa melakukan Kegiatan Bentuk Ibadah Maupun Aksi turun jalan untuk nyatakan sikap mereka sebagai Korban Pemusnahan Ras dan Etnis dan hal itu sudah terkenal di Indonesia bukan hal baru yang dilakukan Oleh Komite Nasional Papua Barat KNPB maka untuk kedepan bangsa papua Tetap Akan Melakukan Ibadah atau Doa Di tempat. Sebab Tanggal 1 Mey adalah Awal Malapetaka Bagi Bangsa Papua.
Demikian Informasih untuk di ketahui oleh semua Pihak Hasil Klarifikasi
akan menyusul setelah Bertemu dengan pihak yang mengundang pengurus KNPB yakni
POLRI MIMIKA.
Mohon Advokasi dan Pantauan Dari Semua Pihak Sebab Ini sebuah scenario yang
sedang bangun Oleh Kepolisian Resor Mimika.
Salam Pembebasan.
By .Pengurus KNPB Timika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar