DI BAWAH HUKUM INTERNASIONAL
Hak Penentuan Nasib
Sendiri (Self-Determination) merupakan unsur Hak
Asasi Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di
dunia. Penduduk pribumi West Papua adalah
bangsa Papua yang memiliki hak untuk menentukan Nasib Sendiri yang mana Hak tersebut sampai sekarang masih ada. Perjuangan
Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) bangsa Papua dilandaskan pada
Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Prinsip-prinsip
Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perjuangan Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) bagi masyarakat
pribumi Papua sebagai Hak untuk Merdeka dan berdaulat
merupakan cita-cita luhur dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat Pribumi West Papua. Keinginan
luhur ini telah melahirkan kesadaran masyarakat pribumi West Papua untuk menyatukan
diri dalam suatu system perjuangan yang tersistim dan terorganisasi, maka dengan kesadaran bangsa Papua tersebut
telah membentuk
dan menyatukan hak politik dalam lembaga politik yang representative
bagi masyarakat pribumi West Papua untuk
memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri.
Lembaga
Representative Politik bangsa West Papua telah dibentuk
oleh bangsa Papua pada tanggal 5 April 1961 dengan nama Nieuw Guinea Raad.
Lemaga Representative Politik Bangsa Papua “Nieuw Guinea Raad” telah
Mendeklarasikan Manifesto Politik bangsa West Papua pada tanggal 1 Desember
1961 melalui Komite Nasional Papua sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan west
Papua di Holandia, West Papua.
Komite
Nasional Papua Barat adalah perpanjangan fungsi Komite Nasional Papua yang mana
sekarang berfungsi sebagai Media Nasional bangsa Papua telah memediasi bangsa
Papua untuk mengaktifkan kembali “Nieuw Guinea Raad”. Nieuw Guinea Raad diganti
dengan nama Parlemen Nasional West Papua (PNWP) telah dihidupkan dan diaktifkan
fungsinya pada tanggal 4-5 April 2012
oleh 23 Parlemen Rakyat Daerah setanah
West Papua dalam Konferensi Nasional Parlemen
Rakyat Daerah Setanah West Papua di Aula Asrama Uncen, Jayapura, West Papua.
Dengan
demikian Parlemen Nasional West Papua telah melanjutkan fungsinya Nieuw Guinea
Raad dan telah berhasil menyelenggarakan Sidang Paripurna Ke I pada tahun 2012,
Sidang Paripurna Ke II pada tahun 2013, Sidang Paripurna Ke III pada tahun 2014
dan Sidang Paripurna Ke IV pada tahun 2016. Dalam sidang-sidang tersebut,
Parlemen Nasional West Papua telah berhasil meningkatkan Diplomasi Bangsa Papua
ketingkat yang lebih tinggi. Capaiannya telah terlihat dengan diresmikannya
Kontor OPM di Inggris, Belanda, Papua New Guinea, Vanuatu dan Australia serta
di Benua Afrika. Parlemen Nasional West Papua juga telah menjadi Deklarator
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sehingga atas nama bangsa
Papua ULMWP berstatus Anggota Observer di Melanesian Spearhead Group (MSG) pada
tahun 2015.
Akhirnya
pada kesempatan ini bangsa Papua merasakan bahwa Perjuangan bangsa Papua untuk
Hak Penentuan Nasib sendiri telah menjadi Perjuangan Pemimpin Dunia dan
Masyarakat Internasional. Internasionalisasi Masalah Papua telah tercapai
melalui hasil kerja keras rakyat dalam mempertahankan identitas diatas tanah
West Papua. Semangat Nasionalisme Bangsa Papua telah membuktikan perjuangan
yang kokoh di Internasional dengan dibentuknya Internasional Parlementarians
for West Papua (IPWP) adalah wadah perkumpulan anggota Parlemen Internasional
sebagai pendukung perjuangan kemerdekaan
Papua Barat yang telah dibentuk dan diluncurkan pada tanggal 5 Oktober 2008 di
Inggris dan Internasional Lawyears for West Papua (ILWP) adalah wadah
perkumpulan pengacara-pengacara Internasional untuk mendukung Papua Merdeka
yang dibentuk dan diluncurkan pada tanggal 3-5 April 2009 di Guyana, Amerika Selatan.
Ketika
bangsa Papua mengingat kembali sejarah wilayah Papua Barat di Aneksasi ke dalam
pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1969 secara sepihak melalui
rekayasa (PEPERA 1969), wilayah Papua Barat telah didominasi oleh militer,
kondisi ini menyebabkan status wilayah Papua Barat tetap dalam suhu politik
yang rawan, proses kejahatan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
di Papua Barat berjalan secara sistematis dan kapasitas militer Indonesia sebagai
agen tameng bagi kepentingan kaum pemodal (kapitalis) tidak segan-segan
melakukan praktek-praktek pembiaraan bagi kekerasan dan konflik.
Maka
pada kesempatan yang berbahagia ini, Parlemen
Nasional West Papua sebagai penyanggung jawab politik bangsa Papua di Wilayah
West Papua menyatakan sikap atas nama bangsa Papua kepada Pemerintah Republik
Indonesia, Dunia Internasional dan kepada International Parliamentarian for
West Papua (IPWP), International Lawyers for West Papua (ILWP) serta United
Liberation Movement for West Papua bahwa:
1. Menetapkan bahwa Penduduk Pribumi Papua di Teritori
West Papua adalah Bangsa Papua rumpun Melanesia.
2. Menetapkan bahwa Bangsa Papua di Wilayah Papua Barat
Bekas Koloni Nederland Nieuw Guinea memiliki Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri.
3. Menetapkan bahwa Bangsa Papua memiliki Hak yang sama
dengan bangsa-bangsa lain untuk mempertahankan Populasi dan Budaya serta
mengemangkannya secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Hak Asasi
Manusia.
4. Menetapkan bahwa Manifesto Komite Nasional Papua,
Holandia 19 Oktober 1961, Tentang Bendera Negeri “Bintang Fajar” dan Lagu
Kebangsaan “Hai Tanahku Papua” , Lambang Negeri “Mambruk”, Kebangsaan Kami
Papua dan Teritori kami Papua Barat adalah Sah dan Menjadi Dasar Perjuangan
bangsa Papua.
5. Mengakui United Liberation Movement for West Papua
(ULMWP) sebagai badan Koordinasi dan Persatuan yang Mewakili seluruh
kepentingan bangsa Papua yang bertempat tinggal di Wilayah West Papua (Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat) dan diluar Wilayah West Papua.
6. Menugaskan kepada United Liberation Movement for West
Papua (ULMWP) untuk menyampaikan Permohonan Penduduk Pribumi Wilayah West Papua
sebagai Subyek Wilayah (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) untuk
Keanggotaan Penuh dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) di bawah Panji Bendera
“Bintang Fajar” dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua”
7. Menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
Gagal Memenuhi syarat-sayrat sebagaimana diatur dalam pasal 18 dan pasal 22
ayat 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland
mengenai Wilayah West New Guinea, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa
tertanggal 15 Agustus 1961 dan kegagalan tersebut memicu konflik antara bangsa
Papua dan Republik Indonesia
8. Menuntut kepada Kerajaan Nederland dan Negara-Negara
berdasarkan tanggung jawab Moral dan Hukum untuk segera Mendesak Perserikatan
Bangsa-Bangsa melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua dan Menjamin Hak-hak
Penduduk pribumi Wilayah Papua Barat sesuai syarat-syarat yang termuat dalam
pasal 4, pasal 18 dan pasal 22 Persetujuan New York 15 Agustus 1961.
9. Menuntut, Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali
Resolusi Nomor 2504 Perserikatan Bangsa-Bangsa, tertanggal 19 November 1969
yang telah menerima hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang dipercayakan
pelaksanaanya kepada Pemerintah Republik Indonesia.
10. Menyatakan bahwa Perkembangan Keamanan di Wilayah West
Papua semakin meresahkan penduduk pribumi Papua dengan semakin banyak Personil
Militer Indonesia yang didatangkan dari Luar Wilayah West Papua oleh Tentara
Nasional Indonesia.
11. Menugaskan kepada International Parliamentarians for
West Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk SEGERA menindak
lanjuti semua tuntutan bangsa West Papua atas nama bangsa Papua di
Internasional.
Dengan
demikian pada kesempatan yang berbahagia ini, rakyat Pribumi Papua dari Sorong
sampai dengan Merauke secara khusus rakyat Papua di Wilayah Mimika, Kaimana dan
Pak-Pak bahkan yang ada di Luar Negeri sedang menyelenggarakan Aksi Demo Damai,
Ibadah, Doa dan Puasa untuk mendukung pertemuan International Parliamentarians
for West Papua (IPWP) yang akan berlangsung pada 3 Mei 2016 di London, Inggris.
Rakyat Papua dari Sorong sampai Merauke memberikan dukungan sepenuhnya bahwa:
1) Rakyat Pribumi Papua di Wilayah Mimika, Kaimana dan
Pak-Pak Mendukung Penuh Pertemuan International Parliamentarians for West Papua
(IPWP) yang akan berlangsung pada 3 Mei 2016 di London, Inggris.
2) Rakyat Papua Mendesak International Parliamentarians
for West Papua (IPWP) untuk SEGERA Mendesak Kekuatan Dunia yang Sudah Dimiliki
agar menyelenggarakan REFERENDUM bagi Bangsa Papua
3) Rakyat Papua telah Menetapkan Referendum sebagai
Solusi Penyelesaian masalah Papua maka bangsa Papua Mendesak INTERNATIONAL
SUPERVISE VOTE segera Masuk Papua untuk Memantau Hak Suara Merdeka bagi bangsa
Papua di Wilayah West Papua.
4) IPWP, ILWP, ULMWP dan Pemimpin Dunia yang Mendukung
Perjuangan Papua SEGERA BERSATU dalam SATU VISI dan SATU MISI serta dalam SATU
AGENDA bangsa Papua yaitu REFERENDUM sebagai Hak Bangsa Papua yang Masih ada
dan Masih Berlaku dibawah Hukum Internasional.
Demikian
sikap bangsa Papua dan Keputusan Bangsa Papua ini kami menyampaikan dengan
sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
Holandia, Jayapura 2 Mei 2016
Atas Nama Bangsa Papua
Nieuw Guinea Raad
Parlemen Nasional West Papua
KETUA
BUCHTAR TABUNI
|
||
DAVID BANO
FRAKSI TABI
|
RONSUMBRE HARIJ
FRAKSI SAIRERI
|
JAKUB IMBIR
FRAKSI DOBERAI
|
ROMARIO YATIPAI
FRAKSI BOMBERAI
|
HABEL NAWIPA
FRAKSI ME-PAGO
|
PAULUS LOHO
FRAKSI LA-PAGO
|
ELIESER ANGGAINGGOM
FRAKSI HA-ANIM
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar