Latest News

.

.

Rabu, 31 Mei 2017

KET I KNPB TIMIKA YANTO AWERKION DI TAHAN 20 HARI TERHITUNG DARI 31 MEI 2017 DI RUMAH TAHANAN POLSEK MIRU



Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion.

Knpb Timika News- Tindakan Anarkis yang di lakukan Oleh Aparat TNI dan POLRI terhadap rakyat west papua  pada saat Komite Nasional Papua Barat KNPB Wilayah Timika bersama Rakyat Papua melakukan Ibadah Penutupan Penandatanganan Petisi Manual Mendukung #BackTheSwim  #LetWestPapuaVote International Supervised Vote for West papua pada Hari selasa Tanggal 30 Mei 2017 telah berhasil  menangkap Ketua I KNPB Wilayah Timika Tn. Yanto Awerkion.
Setelah TNI POLRI menangkap Tn. Yanto Awerkion lalu membawahnya ke Polres Mimika Untuk introgasi kemudian, Lembaga Penanggung Jawab Politik bersama Beberapa Hambah-Hambah Tuhan bertemu dengan pihak kepolisian Resor Mimika agar memperjelas Penahanan Tn.Yanto Awerkion namun Alasan dari kepolisian resor Mimika dalam diskusi bersama sebagai berikut :
  1. Kepolisian Resor Mimika Dibawah Pimpinan AKPB Victor Makbon menuduh Selaku Ket KNPB Wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY Membakar atau mencoret Bendera Merah Putih pada Tanggal 1 Mey 2017 maka Kami Menahan Yanto Awerkion sebagai selaku Ket I KNPB Wilayah Timika.
  2. KNPB Masih belum Klarifikasi atas kegiatan Tanggal 1 mei 2017.
Selanjutnya selaku kepala Kepolisian Resor Mimika AKPB Viktor Makbon mengungkap agar Tanggal 31 Mei 2017 kembali mengecek Hasil introgasi dari Yanto. Pada hal alasan Dari kepolisisan Resor Mimika Sudah jelas kedua Poin tersebut diatas.
Pada Hari Ini tanggal 31 Mei 2017 selaku Lembaga Penanggung Jawab Politik  Rakyat Daerah Bersama Beberapa Hamba Tuhan bertemu dengan Kepolisian Resor Mimika sesuai dengan kesepakatan bersama pada tanggal 30 mei 2017 namun kepolisian Resor Mimika Mengeluarkan surat Penahanan Ket I KNPB Timika.
Dalam Komunikasi antara Kepolisian Resor Mimika dengan Beberapa Hambah Tuhan bersama keluarganya Tn. yanto di polres Mimika tadi siang, sempat diskusi namun,Kepolisian Mimika berniat keras untuk menahan Ket I KNPB Timika Tn. Yanto Awerkion pada hal sebelum penangkapan terjadi pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan tetapi setelah menangkap lalu di keluarkan.
Terkait dengan Penahanan Ketua I KNPB Timika Tn. Yanto Awerkion dikenakan dengan Pasal (MAKAR) 106 KUHP Jo Pasal  87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP terhitung dari tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan 19 juni 2017 selanjutnya Yanto menjalani Hukuman di Rumah Tahanan Polsek Miru Kwamki Baru.

Tadi pagi Keluarganya Sempat Jenggut di Rumah Tahanan Polsek Miru Namun, keluarganya dikabarkan Yanto di Karantina atau di isolasi dalam Ruangan Tertutup dan ia tidak mendapatkan Udarah segar dan Kami hanya dapat melihat Tangan Saja dalam ruangan Itu maka, Kami sebagai Keluarga Kecewa atas Tindakan yang dilakukan Oleh Kepolisian Resor Mimika lalu kami Pulang Ujar Keluarga Yanto.

Kami sebagai Selaku Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat KNPB wilayah timika menghimbau kepada Seluruh Rakyat Bangsa Papua yang berdomisili di bumi amungsa Timika Maupun diluar Kota Timika Baik Internasional maupun nasional agar memberikan Dukungan Doa, Moril dan Mohon pantauan dari semua Pihak atas Penahanan Tn. Yanto Awerkion.
Untuk Di ketahui bahwa : Ternyata Indonesia Melalui TNI POLRI Masih menggunakan Hukum Makar pada hal Sepuluh Negara Termasuk PBB telah memberikan rekomendasi kepada Indonesia agar menghapus Hukum Makar dan Beberapa Hukum KUHP Lainnya. Terkait dengan makar yang di kenakan oleh POLRI Mimika Kepada Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion Rakyat Bangsa Papua Memberikan Apresiasi kepada TNI POLRI atas Hukum Makar.
Informasih selanjutnya Kami Akan update.

Untuk lebih jelas bisa ikuti dan Lihat Surat Yang Dikeluarkan Oleh Kepolisian Resor mimika atas Penahanan Yanto Awerkion Sebagai Selaku Ketua I KNPB Wilayah Timika.
 By.BPW.KNPB Timika.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA