BP.KNPB Timika. |
KNPB Timika News-
Yanto Awerkion Adalah selaku Ketua I KNPB Wilayah Timika ia Ditangkap
dan di penjarahkan Oleh TNI POLRI Indonesia dari berbagai Kesatuan Militer berjumlah
kurang lebih 500.000 Personil saat melakukan Ibadah dan Doa Mendukung
#BackTheSwim #LetWestPapuaVote International Supervised Vote For West Papua
di Sekertariat KNPB dan PRD Wilayah Timika Jl.Freeport Lama Bendungan Timika.
Sampai
saat ini Selaku Ketua I KNPB Timika Tn. Yanto Awerkion ditahan di rumah tahanan
POLSEK MIRU Timika dan ia di ancam dengan pasal MAKAR 106 Jo. Pasal 87 KUHP Jo.
Pasal 55 KUHP tetapi Kepolisian Resor Mimika masih melakukan pemeriksaan (BAP)
walaupun di ancam dengan pasal MAKAR atau Pasal-Pasal yang Tersebut diatas.
Sebelum
TNI POLRI dari berbagai kesatuan melakukan Penggerebekan di sekertariat KNPB
dan PRD Timika Aparat tidak negosiasi atau tidak memberikan surat apapun
terhadap pengurus KNPB dan PRD timika tetapi mereka melakukan Di luar prosedur
atau Aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Setelah penggrebekan itu terjadi kurng
Lebih 500.000 personil berhasil menangkap Tn. Yanto Awerkion sebagai selaku Ket
I. KNPB Timika di halaman Sekertariat KNPB dan PRD Timika lalu dibawah ke
Polres jl.Cendrwasih Mimika sehingga, Satuan Rescrime atau Penyidik mengambil
keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tahap pertama namun, dalam
Proses Penyidikan yang dilakukan Oleh Kepolisian Resor Mimika tidak sesuai dengan
UUD dan Kode etik Kepolisian yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penangkapan
Dan Tindakan Aparat NKRI terhadap warga papua pada tanggal 30 Mei 2017 di
sekertariat KNPB dan PRD Timika sampai dengan Proses Penyelidikan Yanto
Awerkion tidak sesuai dengan Prosedur
yang berlaku di Dengara Ini Mengapa dikatakan tidak sesuai UUD atau prosedur
Kepolisian yang berlaku sebab :
- 1. Sebelum hari Puncaknya Ibadah tersebut Polisi tidak memberikan surat Penolakan Atas Ibadah dan Doa yang di lakukan Oleh Badan Pengurus KNPB Timika pada Tanggal 30 Mei 2017 berarti Polisi sendiri Melanggar UUD 1945 UU dan melanggar Visi Dan Misi Polisi.
- 2. Tindakan TNI POLRI terhadap Warga Papua saat berlangsungnya Ibadah dan Sebelum Melakukan Ibadah pada tanggal 30 Mei 2017 terlalu melebihi batas atau Tidak sesuai dengan peri kemanusian, keadilan dan melanggar UUD 1945, Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang POLRI, Pancasila 5 dasar Peraturan POLRI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bahkan Melanggar VISI dan MISI kepolisian Republik Indonesia.
- 3. Polisi tidak mengeluarkan dan Memberikan surat Penangkapan kepada Badan Pengurus KNPB Timika sebelum menangkap Tn.Yanto Awerkion sebagai Ket I KNPB Timika tetapi setelah ditangkap lalu di keluarkan surat penangkapannya berarti : Kepolisian Resor Mimika Dibawah Pimpinan AKPB. Victor Dear Mackbon melanggar Undang-Undang No. 8 tahun 1981 (Pasal 18 ayat 1 dan 2 KUHP)
- 4. Saat Kepolisian Mengambil Berita Acara Pemeriksaan BAP Kepolisian sendiri memberikan pertanyaan tetapi, Kepolisian Sendiri juga yang menjawab pertanyaan yang Ditanyakan Berarti : Kepolisian Resor Mimika Dibawah Pimpinan AKPB. Victor Dear Mackbon melanggar aturan kepolisian republic Indonesia No.15 Tahun 2006 tentang : Kode Etik Profesi penyidik kepolisian Negara Indonesia. No.20 Tahun 2014 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
Maka
melihat Dari semua aturan yang di terapkan Oleh Pemerintah Indonesia bahwa
Bukan Warga Sipil Yang Melanggar Aturan Indonesia Tetapi Indonesia Mereka
Sendiri Yang Melanggar Aturan mereka.
I. STIGMATISASI ORANG PAPUA OLEH INDONESIA MELALUI TNI POLRI
Tingkatan
stigmatisasi dari Negara Indonesia kepada orang asli Papua yang berjuang untuk
berdaulat penuh, yaitu: pertama-tama NKRI menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM),
Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / Gerakan Pengacau Lingkungan (GPL), Separatis
atau Makar, Orang Tak Kenal (OTK), Sipil bersenjata, dan Teroris. Hal-hal ini
upaya-upaya yang di lakukan Oleh TNI POLRI agar menghalangi Perjuangan Damai
dan Bermartabat.
1. Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah
OPM
Sebutan
Organisasi Papua Merdeka (OPM) di labelkan oleh Negara Indonesia kepada orang
Papua yang mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Orang asli
Papua menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM
itu tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang
menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang
struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat.
2. Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah
GPK
Sebutan
Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan
Negara Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan
(operasi militer) terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat
penuh. Juga melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI)
meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau
Keamanan. Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status
politik bangsa Papua.
3.
Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah MAKAR atau Separatis
Stigmatisasi
berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara
Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) yakni pasal 106 – 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan
Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan
materi dalam jumlah sangat banyak.
Pasal-pasal
makar dalam KUHP ini sebagai upaya pembenaran dan melegalkan operasi-operasi
militer secara terbuka dan tertutup untuk menumpas gerakan pembebasan nasional
Papua Barat, penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang oleh RI. Pengorbanan
moril dan materil yang di alami oleh rakyat bangsa Papua tidak dapat
dibayangkan dan tak dapat di lukiskan dalam tulisan ini. Dan lebih mengerikan
adalah pengorbanan nyawa rakyat bangsa Papua dalam jumlah banyak akibat operasi
militer terbuka dan tertutup, serta operasi sipil. Singkatnya, stigmatisasi
makar atau separatis yang dilegalkan dalam KUHP adalah sebagai tameng untuk
melindungi diri dari berbagai keacaman dari masyarakat Internasional atas
tindakan kejahatan kemanusiaan yang di lakukan oleh TNI POLRI kepada orang asli
Papua hanya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4.
Indonesia menyebutkan Orang Papua dengan OTK
(OTK)
Berkepanjangan Orang Tak Kenal adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi
dan militer Indonesia untuk menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui
identitasnya. Menurut Agus Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara
Abepura) bahwa istilah OTK ini melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh
pihak Papua atau pihak Indonesia dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada
orang Papua, saling tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain
yang digunakan adalah kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng.
5. Indonesia
menyebut Orang Papua adalah TERORIS
Stigmatisasi
kepada aktivis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris.
Tudingan ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar
Negara Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan
bangsa Papua dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian
memperpanjang penindasan dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia.
Upaya terorisasi perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui
sistemnya adalah langkah Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi
militer, baik secara terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama
ini diterapkan oleh Indonesia di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang
signifikan.
II. ORANG PAPUA BUKAN MAKAR, BUKAN
TERORIS
Akar
masalah Papua Barat bukan masalah makan minum artinya bukan masalah kesejahteraan,
bukan masalah pendidikan, bukan juga masalah kesehatan, tetapi akar masalah
Papua adalah hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang telah dianeksasi ke
dalam Bingkai NKRI secara sepihak melalui invasi politik dan militer atas
dukungan penuh Amerika Serikat. Rakyat bangsa Papua berjuang hanya untuk
memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi ke dalam
NKRI dengan sewenang-wenang.
Fakta
membuktikan bahwa justru negara Indonesia dapat dikategorikan ke dalam pengacau
keamanan (pengacau lingkungan), makar/separatis, mendirikan negara dalam
negara, merong-rong kedaulatan Papua Barat dan sarang teroris.
Maka untuk membuktikan
penjelasan di atas lihat dan Baca di bawah Ini.
1) Siapa yang sebenarnya pengacau keamanan?
Justru yang mengacaukan keamanan di Tanah Papua adalah negara Indonesia yang
telah menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui
Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI, Soekarno, pada tanggal
19 Desember 1961, yang selanjutnya diwujudkan melalui invasi militer dan
politik, yang berpuncak pada Penentuan Pendapat Rakyat Papua pada tahun 1969
yang kita sebut Cacat Hukum dan Moral. Dalam proses aneksasi itu didukung penuh
oleh Amerika Serikat hanya untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik
semata. Justru negara Indonesia melalui mesin-mesinnya mengacaukan keamanan di
Tanah Papua untuk mempertahankan Tanah Papua dalam bingkai NKRI yang telah
dianeksasi dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.
2) Siapa yang membuat makar sesungguhnya?
Justru Negara Indonesia yang melakukan makar atas kemerdekaan kedaulatan bangsa
dan Negara Papua. Sejak tahun 1962 Negara Indonesia meningkatkan Invasi politik
dan militer untuk mewujudkan Maklumat Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh
Presiden RI. Aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI adalah
tindakan makar yang dilakukan oleh Negara Indonesia. Karena itu tudingan makar
dari Republik indonesia kepada orang Papua yang berjuang untuk pembebasan
bangsa Papua tidak dapat dibenarkan.
3) Siapa sebenarnya yang mendirikan Negara diatas
negara? Yang mendirikan negara diatas negara adalah justru Negara Indonesia.
Hal ini dapat dibuktikan dalam maklumat Tri Komando Rakyat oleh Prisiden RI,
Soekarno dalam point pertama menyatakan: Bubarkan
negara boneka Papua buatan kolonial Belanda. Dalam point ini mengandung
tiga hal penting, yakni:
a). Negara Indonesia
telah mengakui adanya negara Papua Barat.
b). Tapi Negara Papua
Barat itu dihina sebagai negara boneka
c). Negara Papua
Barat itu harus dibubarkan.
Camkanlah bahwa pengakuan presiden
Indonesia adanya negara Papua dalam maklumat TRIKORA itu sah dan mengikat. Dan
di sisi lain maklumat TRIKORA itu adalah bukti outentik adanya aneksasi Negara
dan Bangsa Papua ke dalam NKRI.
4) Siapa sebenarnya yang merong-rong
kedaulatan? Tudingan merongrong kedaulatan NKRI oleh Negara Indonesia sangat
tidak tepat ditujukan kepada rakyat bangsa Papua yang sudah dan sedang serta
akan berjuang untuk memulihkan hak-hak dasarnya, terutama hak fundamental yakni
hak kesulungan rakyat bangsa Papua (kemerdekaan kedaulatan) yang telah
dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. Jusrtu negara Indonesia telah
berhasil merong-rong kedaulatan Papua Barat dan berhasil aneksasi bangsa Papua
Barat ke dalam NKRI.
Camkanlah
bahwa orang asli Papua berjuang bukan untuk menganeksasi atau mencaplok tanah
Jawa, Tanah Sulawesi, Tanah Madura, dan lain lain, tetapi bangsa Papua berjuang
untuk tanah leluhurnya berdaulat penuh (merdeka) sama seperti bangsa-bangsa
merdeka lain di dunia. Jadi orang asli Papua tidak sama sekali merong-rong
kedaulatan Tanah-Tanah lain di Indonesia. Orang asli Papua berjuang untuk
hak-hak dasarnya diakui dan dikembalikan, seperti hak kemerdekaan kedaulatan
bangsa Papua, yang dijamin oleh konstitusi NKRI pada pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 pragraf pertama dan hukum Internasional.
5) Siapa penganut teroris sesungguhnya?
Istilah teroris tidak ada dalam perjalanan hidup bangsa Papua. Nenek moyong
bangsa Papua tidak pernah mempraktekkan dan mengajarkan kepada anak cucuhnya
untuk meneror disertai dengan pembunuhan warga sipil dengan sewenang-wenang.
Walaupun ada perang suku di Papua, tetapi kedua belah pihak tunduk dan taat
pada tata cara perang suku yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan
perang dengan sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh militer dan polisi
Indonesia di mana dalam operasi militer memperkosa, mencuri, membakar
rumah-rumah warga sipil, mengusir warga sipil dari perkampungan, membunuh
anak-anak dan istri dari pihak lawan dengan brutal; serta mengadu domba
suku-suku setempat untuk saling membunuh dan hal itu digunakan oleh Negara
Indonesia sebagai bahan kampanye bahwa itu adalah perang suku.
III. IBADAH DI TIGMA DENGAN MAKAR OLEH
TNI/POLRI TIMIKA
Ibadah
yang berlangsung di Sekertariat KNPB dan PRD Timika pada Tanggal 30 Mei 2017 di bubarkan dengan paksa oleh TNI dan POLRI, Ratusan
noken, Baju,dan Badan di hiasi dengan gambar bintang fajar yang diisi dengan
Alkitab dibuang, dipaksa buka baju, setelah itu banyak orang yang
diinjak-injak, dipukul, ditendang, ditangkap sampai dipenjarakan.
Apakah
dalam Ibadah tanggal 30 Mei 2017 KNPB Deklarasikan sebuah Negara Papua ? Apakah Dalam Ibadah KNPB tetapkan bahasa
Negara Papua? Apakah Dakam Ibadah KNPB tetapkan Kontitusi Negara Papua? Apakah Dalam
Ibadah KNPB tetapkan dan pilih Presiden Papua? Coba Pikirkan dan Jawabannya
apa? Tidak ADA to!
Coba
Kita Pikir Berikut ini kita melihat Ibadah, Makar dan Demokarasi :
1. Ibadah
Ibadah
adalah berhubungan langsung dengan Tuhan. Ibadah tidak boleh diganggu oleh
siapapun didunia ini, didunia ini yang biasa mengganggu ibadah ialah hanya
Lusifer atau Iblis.
2. Makar
Hukum
Makar adalah hukum yang Indonesia tetapkan untuk bagaimana Indonesia menekan
berita Papua Merdeka
3. Demokrasi
Ada
hukum yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
tetapi kadangkala TNI/POLRI tidak biasa mematuhi hukum itu dan setiap kali
aksi-aksi dan demonstrasi yang dilakukan Bermuara kepada Hukum Makar. Dengan
tujuan agar bagaimana Indonesia menahan Papua tetap pada Indonesia yang sedang
menusnahkan orang Papua dari tanahnya sendiri. Sesuai dengan Undang-undang dasar
UUD 1945 alinea pertama atau Pembukaan adalah : Kemerdekaan itu ialah Hak
segala bangsa dan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Hal ini sangat
jelas dan sebelum Melakukan Kegiatan Tersebut KNPB sudah melayangkan Surat
kepada Kepolisian Timika. Tapi Kepolisian dan Tentara Indonesia membabi buta
menyiksa orang yang datang mengikuti ibadah dan sedang ikut Ibadah.
Catatan di Tunjukan
Kepada TNI POLRI bahwa :
- 1. Bukankah 10 Negara Termasuk PBB telah Memberikan Rekomendasi Kepada NKRI agar Hukum MAKAR dan KUHP yang di gunakan oleh Indonesia di hapuskan sebab Bertentangan Dengan Hukum Internasional.
- 2. Dengan Cara Tindakan Kekerasan yang di lakukan Oleh TNI POLRI terhadap Rakyat Sipil tidak akan berhasil Mempertahankan Perjuangan Bangsa Papua Damai adil dan bermartabat.
- 3. Negara Indonesia Adalah Negara Demokrasi maka TNI POLRI Mengerti lebih dahulu Lalu terapkan Kepada Rakyat Kecil.
- 4. Yang Merusak Aturan di Indonesia Bukan Rakyat papua tetapi Indonesia Itu sendiri.
- 5. Apakah Tindakan TNI POLRI terhadap Rakyat Papua Itu, tujuannya benar-benar Mempertahankan Keutuhan NKRI atau hanya Mencari Uang ?
- 6. TNI POLRI terlebih khusus POLRI segera Kembalikan semua Barang-Barang sitaan Yang di ambil dan ditahan sejak Tanggal 05 April 2017, Tanggal 12-13 Juni 2016 dan 30 Mei 2017.
Catatan Kepada bangsa
Papua di Timika bahwa:
- 1. Jangan terjebak dengan segala macam tawaran murahan yang dilakukan oleh Presiden JOKOWI dan kroni-kroninya.
- 2. Jangan takut dengan segala intimidasi, terror yang dilakukan oleh oknum DRPD TNI/POLRI/ BIN/BAIS di Timika. Propaganda busuk melalui media local, Radar, EXPresTimika, Salam Papua dll. Media buatan TNI/POLRI/BIN/BAIS Timika yang mengkriminalisasi perjuangan damai rakyat Papua.
- 3. Semua Sektor Mempunyai Hak untuk jengut dengan Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion.
- 4. Mohon Pantauan Dari semua Pihak Atas Penahanan Ket I KNPB Timika Tn.YANTO AWERKION sebab Pasal Makar dan KUHP telah Memberikan Rekomendasi Dari PBB agar dihapuskan tetapi Indonesia Tidak Dengar berarti kita Orang Papua sedang Memenangkan Perjuangan di tingkat Internasional.
- 5. Ingat Indonesia melalui TNI POLRI tidak Akan Memandang dari Title atau Profesinya dalam Pemerintahan NKRI tetapi ia akan Memandang HITAM tetap HITAM PUTIH TETAP PUTIH timor leste adalah pelajaran bagi bangsa papua.
- 6. Perjuangan Damai Orang Papua Sedang Menuju ke Dekolonisasi PBB dimana tempat mengikat PAPUA kedalam NKRI tujuan mau putuskan tali Raksasa.
- 7. Jaga Diri masing-masing dan Pembunuhan secara sistematis tabrak lari sedang beroperasi di seluruh tanah papua.
Demikian
Himbauan Umum di keluarkan dari Markas OPM KNPB dan PRD Timika West Papua.
Timika,
10 Juny 2017
BADAN
PENGURUS
KOMITE
NASIONAL PAPUA BARAT KNPB
WILAYAH
TIMIKA
ttd
STEVEN ITLAY SEM
UKAGO
Ket.KNPB Timika Sekjen
KNPB Timika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar