KNPB Timika News- Penangkapan Ket I KNPB Timika Yanto
Awerkion Oleh TNI POLRI Indonesia dari berbagai Kesatuan Militer berjumlah 500.000
Personil saat memimpin Ibadah dan Doa Mendukung #BackTheSwim #LetWestPapuaVote International Supervised Vote For West Papua
di Sekertariat KNPB dan PRD Wilayah Timika pada tanggal 30 Mei 2017 sampai
dengan Rabu 14 Juni 2017 sudah mencapai 2
Minggu. Ia di Tangkap dan di penjarahkan di Rumah Tahanan Polsek Miru mimika. Selama
14 Hari ia di Karantina atau di isolasi dalam sebuah Ruangan yang berukuran
Panjang 3 Meter Lebar 3 Meter.
Selama
14 Hari karantina, ia di jaga ketat oleh POLRI dan tidak menghirup udarah segar
kemudian Keluarganya Pergi jenguk dengan Yanto untuk memberikan Makanan dan
Minuman Namun, POLISI tidak memberikan Ijin untuk bertemu dengannya sehingga
keluarganya membawah kembali makanan dan minuman dengan kecewa lalu pulang.
Pada
Saat keluarganya membawah makanan dan Minuman, POLISI yang bertugas di tempat
tersebut sempat mengungkap bahwa : Kapolres Mimika Victor Dear Mackbon melarang
untuk Bertemu dengan Yanto maka kami tidak memberikan Ijin Untuk bertemu
dengannya namun, Keluarganya tidak terima dengan tutur kata tersebut sehingga, Keluarga
sempat ribut di depan rumah Tahanan Polsek Miru. Kemudian keluarganya
melaporkan Hanya melihat tangan saja dalam ruangan yang paling ujung dan
kondisi Yanto di Karantina.
Bukan
Ini saja tetapi, Kuasa Hukum bersama Pengurus KNPB timika juga sempat mau
bertemu dengan Yanto awerkion tujuannya untuk tanda tangan surat Kuasa Namun, Polisi
melarangnya tetapi, Pengurus KNPB timika mengatakan polisi harus Mengerti aturan
yang berlaku di Indonesia dan kami datang Bukan Mau jenguk atau besuk tetapi, ini Kuasa Hukum yang nantinya akan menjadi
pengacara dalam sidang Yanto Awerkion sehingga polisi Malu di hadapan Kuasa
Hukum.
Tindakan
yang di lakukan Oleh AKPB Viktor Mackbon sebagai Kapolres Mimika untuk melarang keluarganya untuk tidak jeguk adalah
Tidak sesuai Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan maka keluarga Yanto Dan seluruh
Rakyat Papua Kecewa Kepada Kapolres Mimika Victor Makbon.
Terhitung
dari Hari Penangkapan tanggal 30 Mei sampai dengan kemarin 14 Juni 2017 selama
14 Hari ia di Karantina tetapi, setelah Keluarga dan Badan Pengurus KNPB terus
Mendesak Kepada POLRI agar membuka karantina sehingga POLISI telah membuka
Karantina pada tanggal 14 Juni 2017 kemarin jam 07 : 00 sehingga Sekarang ia bisa bertemu dengan
Keluarganya.
Kami
selaku Badan Pengurus KNPB timika Menghimbau agar Seluruh Rakyat bangsa Papua yang
berada Di Bumi Amungsa Timika maupun Sektor berhak untuk jenguk dengan Ket I
KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion.
Berikut jadwal Hari-Hari
Besuk dengan Ket I KNPB Timika Tn.YANTO AWERKION.
No
|
Hari Besuk
|
Jam
|
01.
|
SENEN
|
7
: 00 S/d 03: 00 wpb
|
02.
|
RABU
|
7
: 00 S/d 03: 00 wpb
|
03.
|
JUMAT
|
7
: 00 S/d 03: 00 wpb
|
Informasih
Penahanan selanjutnya Kami akan Update.
By.
BPW KNPB Timika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar