KNPB Timika News- Hari ini Senen tanggal 19 Juni 2017
Tepat Pada Jam 02 : 00 Wpb Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat KNPB
Wilayah Timika kembali menerima surat dari kepolisian Resor Mimika terkait
dengan Penahanan selaku ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion atas Tuduhan PASAL
MAKAR 106 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Yanto
ditangkap oleh TNI, POLRI Indonesia dari berbagai kesatuan yang berjumlah
500.000 personil saat memimpin Ibadah dan Doa Sejak tanggal 30 Mei 2017 di
sekertariat KNPB dan PRD Timika dan ia di
jerat dengan pasal makar.
Surat
Yang di terimah Oleh Pengurus KNPB Wilayah Timika pada hari ini tanggal 19 Juni
2017 adalah Ada Dua Model surat yakni : Satu
surat dari kepolisian Resor mimika dan satu surat dari Kejaksaan negeri mimika.
Berikut Judul dan
nomor surat yang di terimah :
- 1. Surat Perintah Pelaksanaan Perpanjangan Penahanan JPU dengan Nomor surat : SPP. Han/48.c/VI/2017 Reskrim. (Surat Dari Polisi)
- 2. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan penyidikan Perkara Tindak Pidana dengan Nomor surat : Print-486/T.1.19/Ep.1/06/2017 ( Surat Dari Kejaksaan Negeri Mimika)
Inti
Surat yang di berikan dari Kepolisian Resor Mimika yang di tanda tangani oleh
selaku kasat Res Krim : DIONISIUS VOX DEI PARON HELAN dan Selaku Penyidik ADIL
GINTING adalah Surat Perpanjangan 40 ( Empat Puluh hari ) terhitung dari
tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juli 2017 bulan mendatang.
Untuk
Lebih jelas, maka lihat surat yang terlampir Berikut ini :
Kemudian
Inti Surat Yang di keluarkan oleh selaku kepala Kejaksaan Negeri Mimika Bpk.
ALEX SUMARNA S.H.,MH pada tanggal 12 Juni 2017 minggu lalu di tunjukan kepada Selaku
Jaksa Penuntut Umum JOICE E.MARAI FRANSISKA LIDYA WONMALY dan ACMAD BHIRAWA BISSAWAB
Agar mengikuti Perkembangan Penyelidikan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian
Resor Mimika agar Kepolisian Resor Mimika juga Melakukan Penyelidikan Perkara
sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Administrasi yang
berlaku Di Negara Republik Indonesia dalam menangani Perkara Tindak Pidana
disini sangat Jelas.
Berikut
Isi surat dari Kejaksaan Negeri Mimika :
Dasar : UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitap UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 8 Ayat (3),a,Pasal 14 a b,I Pasal 110 dan
pasal 138 KUHP UU RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan RI dan Surat
Mulainya Penyelidikan terhadap Tersangka Ket I KNPB Timika TN.YANTO AWERKION.
Berikut di bawah Ini surat Yang di Keluarkan Oleh kepal Kejaksaan Mimika.
Pantauan Dari Pengurus
KNPB Timika atas Surat tersebut diatas adalah :
Mengapa Kepolisisan Resor Mimika
memberikan surat dari Kejaksaan kepada Pengurus KNPB timika pada hal dalam isi surat tersebut di perintahkan
Kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian Resor Mimika bukan Kepada badan
Pengurus KNPB Mimika. Dan dalam surat tersebut sudah jelas-jelas mengatakan bahwa
saat Kepolisian Resor mimika Terlebih Khusus Kepada AKPB Vicktor Dear Mackbon
dan Kasat Reskrim DIONISIUS VOX DEI PARON HELAN melalui Penyidik ADIL GINTING melakukan
penelitian SP -3 atas Penahanan Ket I
KNPB Timika Yanto Awerkion dan diminta saat melakukan penelitian agar, Jaksa Penuntut
Umum harus Mengikuti perkembangan penyilidikan yangdilakukan oleh Kepolisian
Resor Mimika.
Mengapa hal ini terjadi karena,
POLRI Melakukan menyelidikan perkara Ket I KNPB Timika Yanto Awerkion Diluar
atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-Undangan dan ketentuan
administrasi perkara tindak pidana yang berlaku di Negara Indonesia.
Satu
Bukti nyata seperti yang terjadi Minggu lalu saat Polisi Mengambil BAP, Polisi
sendiri yang bertanya,kepada yanto awerkion tetapi, Polisi sendiri Juga Yang
menjawab pertanyaan mereka. hal ini bukti nyata yang terkecil yang ada
dalam catatan Kuasa Hukum. dan masih banyak bukti lainnya.
Kemudian
Surat dari Kejaksaan Memang, sebagai pengurus dalam satu organisasi yang mewakili
Rakyat Papua dan sebagai Keluarga terdakwa harus mengetahui atas surat tersebut
tetapi, Badan Pengurus KNPB Timika Mengetahui lebih awal Etika Dan Perilaku
yang dilakukan Oleh Kepolisian Resor Mimika dalam menangani semua perkara di
luar Prosedur dan Aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini secara nyata
sedang Menuju kehancuran Visi dan Misi POLRI dan Wibawah Negara NKRI di Mata
Dunia.
Informasih
Perkembangan penyelidikan selanjutnya, Kami akan Update di kemudian hari.
Mohon
Advokasi.
By.Badan Pengurus
KNPB Timika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar