Latest News

.

.

Senin, 19 Juni 2017

POLISI MEMPERPANJANG 40 HARI ATAS PENAHANAN KET I KNPB TIMIKA TN. YANTO AWERKION



KNPB Timika News- Hari ini Senen tanggal 19 Juni 2017 Tepat Pada Jam 02 : 00 Wpb Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat KNPB Wilayah Timika kembali menerima surat dari kepolisian Resor Mimika terkait dengan Penahanan selaku ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion atas Tuduhan PASAL MAKAR 106 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Yanto ditangkap oleh TNI, POLRI Indonesia dari berbagai kesatuan yang berjumlah 500.000 personil saat memimpin Ibadah dan Doa Sejak tanggal 30 Mei 2017 di sekertariat KNPB dan PRD Timika  dan ia di jerat dengan pasal makar.

Surat Yang di terimah Oleh Pengurus KNPB Wilayah Timika pada hari ini tanggal 19 Juni 2017 adalah Ada Dua Model surat yakni :  Satu surat dari kepolisian Resor mimika dan satu surat dari Kejaksaan negeri mimika.
Berikut Judul dan nomor surat yang di terimah :

  1. 1.        Surat Perintah Pelaksanaan Perpanjangan Penahanan JPU dengan Nomor surat : SPP. Han/48.c/VI/2017 Reskrim. (Surat Dari Polisi)

  1. 2.       Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan penyidikan Perkara Tindak Pidana dengan Nomor surat : Print-486/T.1.19/Ep.1/06/2017 ( Surat Dari Kejaksaan Negeri Mimika)

Inti Surat yang di berikan dari Kepolisian Resor Mimika yang di tanda tangani oleh selaku kasat Res Krim : DIONISIUS VOX DEI PARON HELAN dan Selaku Penyidik ADIL GINTING adalah Surat Perpanjangan 40 ( Empat Puluh hari ) terhitung dari tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juli 2017 bulan mendatang.
Untuk Lebih jelas, maka lihat surat yang terlampir Berikut ini :



Kemudian Inti Surat Yang di keluarkan oleh selaku kepala Kejaksaan Negeri Mimika Bpk. ALEX SUMARNA S.H.,MH pada tanggal 12 Juni 2017 minggu lalu di tunjukan kepada Selaku Jaksa Penuntut Umum JOICE E.MARAI FRANSISKA LIDYA WONMALY dan ACMAD BHIRAWA BISSAWAB Agar mengikuti Perkembangan Penyelidikan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Mimika agar Kepolisian Resor Mimika juga Melakukan Penyelidikan Perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Administrasi yang berlaku Di Negara Republik Indonesia dalam menangani Perkara Tindak Pidana disini sangat Jelas.
Berikut  Isi surat dari Kejaksaan Negeri Mimika :
Dasar : UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitap UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 8 Ayat (3),a,Pasal 14 a b,I Pasal 110 dan pasal 138 KUHP UU RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan RI dan Surat Mulainya Penyelidikan terhadap Tersangka Ket I KNPB Timika TN.YANTO AWERKION.
Berikut di bawah Ini surat Yang di Keluarkan Oleh kepal Kejaksaan Mimika.



Pantauan Dari Pengurus KNPB Timika atas Surat tersebut diatas adalah : 

Mengapa Kepolisisan Resor Mimika memberikan surat dari Kejaksaan kepada Pengurus KNPB  timika pada hal dalam isi surat tersebut di perintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian Resor Mimika bukan Kepada badan Pengurus KNPB Mimika. Dan dalam surat tersebut sudah jelas-jelas mengatakan bahwa saat Kepolisian Resor mimika Terlebih Khusus Kepada AKPB Vicktor Dear Mackbon dan Kasat Reskrim DIONISIUS VOX DEI PARON HELAN melalui Penyidik ADIL GINTING melakukan penelitian SP -3  atas Penahanan Ket I KNPB Timika Yanto Awerkion dan diminta saat melakukan penelitian agar, Jaksa Penuntut Umum harus Mengikuti perkembangan penyilidikan yangdilakukan oleh Kepolisian Resor Mimika.
Mengapa hal ini terjadi karena, POLRI Melakukan menyelidikan perkara Ket I KNPB Timika Yanto Awerkion Diluar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-Undangan dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana yang berlaku di Negara Indonesia.
Satu Bukti nyata seperti yang terjadi Minggu lalu saat Polisi Mengambil BAP, Polisi sendiri yang bertanya,kepada yanto awerkion tetapi, Polisi sendiri Juga Yang menjawab pertanyaan mereka. hal ini bukti nyata yang terkecil yang ada dalam catatan Kuasa Hukum. dan masih banyak bukti lainnya.
Kemudian Surat dari Kejaksaan Memang, sebagai pengurus dalam satu organisasi yang mewakili Rakyat Papua dan sebagai Keluarga terdakwa harus mengetahui atas surat tersebut tetapi, Badan Pengurus KNPB Timika Mengetahui lebih awal Etika Dan Perilaku yang dilakukan Oleh Kepolisian Resor Mimika dalam menangani semua perkara di luar Prosedur dan Aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini secara nyata sedang Menuju kehancuran Visi dan Misi POLRI dan Wibawah Negara NKRI di Mata Dunia.
Informasih Perkembangan penyelidikan selanjutnya, Kami akan Update di kemudian hari.
Mohon Advokasi.

By.Badan Pengurus KNPB Timika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA