Foto saat Aparat TNI POLRI Grebek di Halaman Kantor OPM KNPB dan PRD Timika. |
KNPB Timika News- Hari ini Tanggal 30
Mei 2017 Komite Nasional Papua Barat KNPB Wilayah Timika dan Lembaga Politik
Bangsa Papua sebagai Penanggung jawab Politik melakukan ibadah bersama dengan
rakyat papua yang berdomisili di bumi amungsa timika di sekertariat KNPB dan
PRD timika Jalan Freport Lama Bendungan Timika. Sebelum hari puncaknya tepat
pada hari sabtu tanggal 27 Mey 2017 Badan Pengurus KNPB wilayah timika telah
memberikan surat pemberitahuan dengan Nomor surat : 004.02/EX/SRT-P/BPW-KNPB-TM/V2017
Lampiran : - Perihal : SURAT PEMBERITAHUAN IBADAH DAN DOA NUANSA kepada pihak kepolisian resor mimika
walaupun kegiatannya berbentuk ibadah di tempat Namun,Tidak ada tanggapan atau surat balasan dari
kepolisian Resor Mimika atas kegiatan tersebut.
Berikut Kronologi Tindakan
Anarkis Yang dilakukan Negara Repubik Indonesia Melalui Aparat TNI POLRI
Penegak :
Hari Ini Tepat Pada Jam 06 :00
Wpb pagi Aparat TNI POLRI Indonesia yang tergabung dari berbagai Kesatuan yakni
(TNI. AD. AU, AL,TIMSUS, KOPASUS, BRIMOB, POLISI,RES CRIME dan kaki Tangan Dari
NKRI memblokade Jalan masuk keluar Kantor OPM KNPB dan PRD sebelum masa Ibadah Terkumpul sehingga
Setiap Rakyat
West Papua yang datang mengikuti Ibadah dengan menggunakan motor, mobil,naik
Ojek, maupun Jalan kaki Aparat Negara memeriksa satu persatu baik di dalam
Noken, Sak-Sak baju, Dalam Jok-Jok motor, Mobil kemudian Rakyat Papua yang
menggunakan Pakean,gelang,Selenang,Topi, Tas atau Noken, bermotif bintang fajar
noken gelan topi yang Terbuat dari adat kulit kayu atau anggrek disita dan di buka
Langsung di badan oleh Aparat Negara (TNI,POLRI). Dan melarang untuk
menggunakannya lalu disuruh pulang ke rumah masing-masing dan tidak mengikuti
ibadah di Kantor KNPB Timika.
Setiap Mata-mata
Jalan kecil di Komplex Seketariat KNPB jalan Freeport Lama Bendungan timika di
jaga Ketat dan di penuhi oleh aparat TNI dan POLRI yang tergabung dari berbagai
kesatuan sehingga, Tindakan Aparat meresahkan Rakyat Papua yang tidak bersalah.
Setelah di
periksa,oleh aparat Rakyat yang datang mengikuti ibadah tersebut tidak ingin pulang
kembali ke rumah masing-masing namun, Aparat memukul menggunakan Popor senjata dan
beberapa Anggota KNPB sempat membawanya Ke polres mimika namun di pulangkan
pada Jam 1: 47 wpb.
Berikut Nama-Nama Yang Ditangkap lalu dipulangkan : http://www.kabarmapegaa.com/2017/05/7-aktivis-knpb-timika-ditangkap.html?m=1
1. Sprianus Edowai
ketua sektor Yamewa
2. Yance Pekei
anggota
3. Joni Dimi anggota
4. Abraham serurui
anggota
5. Marten Agapa
anggota
6. Kosmas Boma
anggota
Selanjutnya
Ibadah Yang Di mediasi Oleh KNPB tetap Berjalan setelah selesai Ibadah dan doa
Masuk Dalam Kesan Pesan kesemptan Pertama Oleh KNPB dan yang kesempatan kedua
Oleh PRD dalam Pertengahan,Aparat yang Bergabung dari berbagai Kesatuan Grebek
Masuk di Kantor OPM KNPB dan PRD lalu membubarkan Kegiatan ibadah secara Paksa
Namun Rakyat Papua Yang berada di Kegiatan Tersebut melihat Tindakan TNI POLRI
yang sedang lakukan di halaman Kantor
KNPB PRD Tersebut.
Sesuai Dengan UUD Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Pasal 28 E ayat
(1) Bahwa :
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.”
2. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
3. Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)
“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
4. Pasal 22 UU HAM
“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Namun Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui TNI dan POLRI yang
sedang melakukan perlawanan dengan UUD Indonesia.
Daftar Nama Barang-Barang yang disita.
Berikut barang-barang yang
disita oleh TNI POLRI di Kantor OPM KNPB dan PRD Timika.
Tabel 01.
No
|
Nama
Barang
|
Berapa
Banyaknya
|
Pemilik
barang
|
Keterangan
|
1.
|
Sepeaker Besar
|
6 Buah
|
Milik Rakyat
|
Belum dikembalikan
|
2.
|
Mixer
|
1 Buah
|
Milik KNPB
|
Belum dikembalikan
|
3.
|
Amfly
|
2 Buah
|
Milik KNPB
|
Belum dikembalikan
|
4.
|
Mic lepas dan kabel
|
4 Buah
|
Milik KNPB
|
Belum dikembalikan
|
5.
|
Megafon
|
2 Buah
|
Milik KNPB
|
Belum dikembalikan
|
6.
|
Powes Sound
|
1 Buah
|
Milik KNPB
|
Belum dikembalikan
|
7.
|
Pamflet
|
Banyak
|
Milik KNPB
|
Belum dikembalikan
|
8.
|
HP
|
6 Buah
|
Milik Rakyat
|
Belum dikembalikan
|
9.
|
Baju Bermotif Bintang Kejora
|
Banyak
|
Milik Rakyat dan Anggota KNPB.
|
Belum dikembalikan
|
10.
|
Pakaian, Topi, Noken,tas Adat
|
Banyak
|
Milik Rakyat dan Simpatisan KNPB.
|
Belum dikembalikan
|
11.
|
Sepeda Motor
|
4 Buah
|
Milik Rakyat dan Anggota KNPB
|
Belum dikembalikan
|
12.
|
Bendera KNPB
|
4 Buah
|
Milik KNPB
|
Belum dikembalikan
|
13.
|
Pakaian Loreng atau Armi
|
Banyak
|
Milik KNPB
|
Belum dikembalikan
|
14.
|
Dan Beberapa Atribut Dekorasi lainnya.
|
Setelah
Aparat TNI POLRI sita barang-barang tersebut diatas Aparat menangkap Selaku ket
I KNPB Wilayah Timika Tn. Yanto Awerkion dan aparat sempat Tanya kepada Masa
Ibadah bahwa : Badan Pengurus KNPB Timika yakni Ket Umum KNPB STEVEN ITLAY dan dan
Sekjen KNPB Timika SEM UKAGO dan Yang ketua Keamanan mana lalu Rakyat Papua
Tidak Menjawabnya sehingga, aparat membawah Tn.Yanto Awerkion ke Polres Mimika
Selanjutnya Selaku Penaggung jawab Politik bangsa papua PRD wilayah Timika bersama
Hamba-Hambah Tuhan dan Beberapa Orang tua pergi negosiasi dengan Kepolisian
Resor Mimika terkait penangkapan Terhadap Ket I KNPB wilayah Timika namun,
dalam Negosiasi Tersebut kepolisian Resor Mimika memutar Balik fakta karena Tidak
ada Alasan yang memberatkan Aktivis
Tersebut. Sampai pada saat ini Tn Yanto Awerkion masih di interogasi oleh
Aparat Kepolisian Resor mimika di ruangan res Crim polres Mimika jalan
Cendrawasih mimika.
Ini Alasan
Kepolisian Resor Mimika dalam negosiasi bersama dengan lembaga penanggung jawab
politik bersama beberapa Hamba-hambah Tuhan di polres mimika siang tadi :
- Kepolisian Resor Mimika Dibawah Pimpinan AKPB Victor Mackbon menuduh Selaku Ket KNPB Wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY Membakar Bendera Merah Putih pada Tanggal 1 Mey 2017 dalam kegiatan aksi protes atas awal mulanya penderitaan bangsa papua.
- Kami pernah berikan surat Klarifikasi atas kegiatan Tanggal 1 mei 2017 namun tidak datang.
Pada hal sebelum
Badan pengurus KNPB dan PRD berangkat ke Kantor polres pada tanggal 20 Mei 2017
sempat komunikasi dengan pimpinan res crime lewat Telfon seluler namun Pimpinan
Res Crime ungkap tidak boleh datang sebab kegiatan tersebut sudah berlalu.
Baca ini terkait dengan penangkapan Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion agar kita tidak ditipu oleh kaki tangan NKRI : http://www.kabarmapegaa.com/2017/05/tni-polri-tangkap-ketua-i-knpb-timika.html
Terkait
dengan Informasih Penangkapan Selaku Ket I KNPB Wilayah Timika Tn.Yanto
Awerkion akan menyusul esok hari setelah negosiasi dengan kepolisian resor
Mimika.
Situasi Terakhir
Situasi
terakhir sampai pada jam 06: 00 wpb Masih di pantau oleh Kepolisian Resor
Mimika di sekitar sekertariat KNPB dan PRD Timika pada Umumnya di kota Timika.
Mohon
Pantauan dari berbagai Pihak.
By. Badan Pengurus KNPB Timika.
Berikut Foto-Foto
Berikut Foto-Foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar