|
Ketua Steven Itlay, menjalani Proses Sidang Pertama22/09/2016
|
Timika,
KNPBNEWS--- Sidang dugaan makar terhadap steven itlay di langsungkan hari ini
tanggal 22 sebtember 2016 di pengadilan negeri Ttimika. sidang yang berlangsung
dari pukul,09,00 – 14.40.WIT ini di lakukan dalam kondisi terttutup untuk
publik.
Polisi dan TNI
dengan persenjataan lengkap mengawal sidang ini dengan menjaga pintu gerbang
pengadilan negeri Timika dengan membatasi hanya 15 orang simpatisan Steven yang
di perbolehkan masuk ikut proses dalam ruangan siding dari sekitar 3 ribu
simpatisan.
Kemudian saat
masuk gerbang kantor pengadilan Timika, TNI dan Polisi secara tersembunyi
menempatkan aparat untuk memotret 15 orang yang di suruh masuk ruang sidang di
pintu gerbang pengadilan secara rahasia.
Sedangkan di
dalam lobi pengadilan negeri hingga ruangan - ruangan kantor dinyusupi oleh
sebagaian besar aparat berpakaian preman,bahkan diluar di halaman pengadilan
negeri Timika juga di parkir dengan berbagai mobil TNI/Polisi serta aparat
dengan persenjataan lengkap sehingga sebagaian warga takut masuk ke kantor
pengadilan selain ruang untuk di tempati warga sipil di persempit.
Dalam sidang
ini, pihak keluarga sangat kecewa karena aparat yang menjaga pintu masuk
pengadilan negeri Timika ini juga melarang keluarga atau orang tua dari Steven
Itlay untuk hadir dalam persidangan dengan alasan ruangan penuh.
Padahal kehadiran
orang tua dalam sidang demikian adalah hak yang di berikan oleh Hukum. Demikian
juga pimpinan gereja dan para pendeta serta beberapa wartawan di larang masuk
sehingga peradilan ini terlihat tertutup untuk publik.
Namun pimpinan
gereja memintah jaksa agar bisa bicara dengan pihak aparat keamanan di dalam
ruang lobi pengadilan agar mengijinkan mereka masuk menyaksikan sidang namun
setelah Jaksa melakukan pembicaraan dengan aparat keamanan yang menjaga pintu
keluar masuk ruang lobi pengadilan terus ke ruang sidang, pihak TNI/ Polisian
juga tidak mengijinkan mereka masuk menyaksikan persidangan Steven Itllay
sehingga pimpinan gereja dan keluarga kecewa dengan sidang tertutup ini.
Demikian juga
ruang lobi pengadilan negeri Timika penuh dengan aparat keamanan baik dari
TNI/POLISI dengan berpakaian preman dengan menyisipkan pistol dan sangkur di
pinggang mereka, sehingga warga yang hadir ketakutan dan mereka tidak di beri
ruang untuk menyaksikan persidangan ini.
Dalam
persidangan sesi pertama, Pihak Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari 3 orang
yaitu dua wanita dan seorang perempuan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian
yang oleh beberapa terduga mereka di duga memberikan keterangan palsu dengan
menuduh Steven menyampaikan pernyataan melawan Negara.
Padahal tidak
demikian. Demikian juga berita bahwa Steven mengeluarkan pernyataan melawan
Negara ini setelah di diskusikan dengan beberapa peserta yang hadir dalam
ibadah di SP.XIII saat Steven di tangkap,mengatakan bahwa Steven tidak pernah
mengeluarkan pernyataan yang di sampaikan saksi. Dimana Steven hanya memitah
warga Papua dan gereja gereja mendoakan pertemuan ULMWP di London tanggal 6
April 2016 dan tidak mengatakan bahwa, Ache juga mau Merdeka,Maluku Juga mau
Merdeka, Kalimantan juga dan Bali serta Sunda. Steven katakana Kita Menghormati
Soekarno dan Hatta karena mendirikan Indonesia dari sabang hingga Amboina dan
untuk Papua harus di bicarakan lagi dan pernyataan ini bukan melawan Negara
menurut warga.
Kemudian sesi
kedua setelah makan siang, sidang di buka dengan tiga hakim melakukan
pemeriksaan terhadap Sem Ukago,Yanto Arwakion, dan Yus Wenda sebagai saksi.
Kemudian dalam siding,Hakim bukan hanya member penjelasan hukum namun juga
mengambil beberapa ayat Firman Tuhan sebagai referensi untuk membuka wawasan
saksi. Namun hakim juga menggunakan Firman Tuhan tentang Dunia setelah air Bah
yaitu turunan Nuh yaitu Sem Ham dan Yafet . Pernyataan penjelasan hakim
mengenai orang kulit hitam berasal dari keturunan Ham yang berkulit hitam
mengatakan orang kulit hitam adalah keturunan terkutuk karena memperhatikan
“Aurat Nuh” saat Nuh mabuk dalam kapal Bahtera menurut warga yang hadir
menyaksikan sidang ini adalah pernyataan rasis oleh hakim dalam sebuah sidang
dugaan Makar.
Sehingga
penjelsan Hakim ini seakan menempatkan orang Papua yang sengsara adalah akibat
Dosa dari Ham saat Dunia di liputi air Bah.Bahkan pernyatan murni menmpatkan
saksi dan orang Papua sebagai bangsa terkutuk.
Dan Hakim ini
lupa bahwa’’ yang memikul Salib Yesus ke Golgota adalah bangsa Kulit Hitam dari
Kirene dan dalam alkitab hanya menulis Ham berkulit hitam dan tidak menulis dia
berambut keriting, sehingga contoh itu tidak layak di lontarkan oleh seorang
hakim kata beberapa peserta dalam ruang sidang. 15 orang papua yang hadir
menyaksikan sidang ini kecewa dengan contoh penjelasan mengenai perbedaan
manusia yang di sampaikan oleh hakim yang orang ambon ini.
Masa yang datang
menyaksikan sidang ini mereka pulang dengan kondisi kecewa karena mereka tidak
menyaksikan proses sidang ini secara terbuka akibat aparat
Foto:
|
Ketiga Saksi : Sem, Yus dan Yanto, 22/09/2016 |
KNPB-PRD Wilayah Timika
Foto-Foto
|
Stven di hadapan Pengacara Kuhum, 22/09/2016 |
|
Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
|
Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
|
Tni-Polri dan Keamanan KNPB jaga di Pintu Keluar Kantor Pengadilan Kota Timika, Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
|
Ketua KNPB Steven Itlay dalam Ruangan Tahanan Pengadilan Kota Timika Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
|
Saat Jaksa Menutup Sidang, Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
|
Pemeriksaan Saksi anggota Polisi (Nyoman) dan sumpah saksi dihadapan hakim, 22/09/2016 |
|
Saat Mulai Sidang, 22/09/2016 |
|
Ketiga Anggota KNPB setelah pemeriksaan sidang Kasus Dugaan Makar, Stven, 22/09/2016 |
|
Ketiga Anggota KNPB setelah pemeriksaan sidang Kasus Dugaan Makar, Stven, 22/09/2016 |
|
Usai Sidang Sebelum Steven dibawah Ke Polsek Timika |
|
Didepan Kantor Pengadilan RIbuan Rakyat lmelakukan nyanyian Rohani |
|
Tampak Jaksa Penunjuk Umum, 22/09/2016 |
|
Pemeriksaan Atribut Bendera KNPB, 22/09/2016 |
|
Polisi dan Keamanan KNPB Jaga depan Pintu |
|
Polisi Ijinkan Hanya 15 Wanita dan 20 Laki-laki, 22/09/2016 |
|
Tiga Saksi sumpa janji diatas Alkitab, 22/09/2016 |
|
Pemeriksaan Saksi di hadapan Hakim, 22/09/2016 |
|
Saksi Anggota Intel berumpah di atas Alguran di depan Hakim, 22/09/2016 |
|
Terdakwa, saat Di bawah Ke Polsek, 22/09/2016 |
|
Pemeriksaan Saksi, 22/09/2016 |
|
Pemeriksaan Saksi,22/09/2016 |
|
Saat Usai Persidangan Polisi Menjemput terdakwa dalam Ruang Sidang, 22/09/2016 |
|
Terdakwa salaman Dengan Keluarga, 22/09/2016 |
|
Polisi Siaga Apel Pagi depan Kantor Pengadilan Timika, 22/09/2016 |
|
Salam dengan Keluarga, 22/09/2016 |
|
Pemeriksaan Saksi, 22/09/2016 |
|
Pemeriksaan Saksi, 22/09/2016 |
|
Ketiga Angota KNPB jadi Saksi Ketua KNPB, 22/09/2016 |
Baca Informasi Terkait diatas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar