Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
Ketua KNPB Steven Itlay dalam Ruangan Tahanan Pengadilan Kota Timika Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016
|
TIMIKA, Knpbnews--- Persidangan untuk Tn. Steven Itlay hari ini di mulai dari jam 9:45 pagi hingga jam 2:45 sore Wpb di Kantor Pengadilan Negeri dan di Kawal ketat Oleh TNI,Brimob dan Polisi sekitar 250 Personil. dengan Agenda pembacan surat dakawan oleh Jaksa, dan jaksa hadirkan 6 saksi dan 12 lainya sidang berikut. (pada 22/09/2016)
Dan mereka ikut masuk dalam ruang sidang hingga sidang selesai sedangkan Rakyat Papua yang hadir mau menyaksikan proses persidangan ini para keamanan di batasi padahal ini sidangnya terbuka. bukan sidang tertutup.
Selanjutnya seharusnya Polisi harus kawal dari polsek sampai di Pengadilan saja dan tidak perlu ada dalam Ruang sidang tetapi justru Keamanan yang lebih banyak dalam persidangan ini.
Dalam proses persidangan ini dumulai dengan sidang pemeriksaan terdakwa 6 orang yakni 3 orang dari anggota Polres sendiri dan 3 orang dari anggota Knpb.berikut ini Nama-namanya saksi dari polres.
1.Nyoman
2.Sudirman
3.Daud
dari Knpb
1.Sem Ukago
2.Yanto Awerkyon dan
3.Yus Wenda.
saksi semua 17 orang termasuk dari saksi ahli 18 orang yang jadi saksi untuk Tn.Steven Itlay dan rencana pemeriksaan saksi lainya pada hari rabu tanggal 28 September 2016.
Pada pukul 2:20 sidang dinyatakan tutup dan sidang akan dilanjutkan pada rabu 28-09-2016. Setelah sidang ketiga Saksi yakni Sem, Yanto dan Yus bersama Stven di bawah ke Polsek Mimika Baru. Timika Papua.
Pada saat awal mulai persidangan di kantor di penuhi dengan rakyat Papua sejak pagi pukul 08:00 sampai usai persidangan mereka menyanyi pujian dan penyembahan lagu-lagu rohani, dengan memeng poster tulisan bebaskan Steven Itlay dan Kawan-kawan sekarang Juga.
Ini tuntutan rakyat Papua, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi untuk itu, seluruh rakyat sipil di seluruh indonesia berhak berekspresi, berpolitik, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
UU Dasar Negara 1945 tentang Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa UUD tersebut, sangat berlaku dan menjamin namun, kini pemerintah dan aparat indonesia TNI, POLRI yang menjadi aktor pelanggar dan Memperkosa aturan atau UUD hingga terjadi pembunuhan, penyiksaan, pencurian, penghasutan, penindasan, pemerkosaan kepada warga Papua sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM berat di tanah Papua hal ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian tindakan kekerasan anarkis hate speech berupa kekerasan verbal mengandung unsur rasisme dari ormas intoleran terhadap warga Papua sebagai bedah ras dan etnis, inipun sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk itu, kami warga Papua meminta kepada pemerintah Republik indonesia dan TNI,POLRI agar mempelajari dan patut menghargai aturan UU negara yang berlaku demi menjaga wibawah negara Indonesia.
Baca Informasi Terkait diatas:
- KETUA KNPB TIMIKA STEVEN ITLAT DAN YUS WENDA DI TAHAN DI POLRES MIMIKA
- Segera bebaskan Tn.Steven Itlay sebab masa tahanan Kepolisian 21 hari sudah Lewat
- SERUAN MENYIKAPI PENANGKAPAN DAN PENAHANAN KETUA KNPB TIMIKA
- STEVEN ITLAY DI KENAKAN PASAL MAKAR
- Ketua KNPB timika Tn. Steven Itlay Dipindahkan di Tahanan Brimob mile 32 dengan Cara Culik atau Diam-Diam.
- 9 AKTIVIS KNPB TIMIKA DI TANGKAP , APARAT KEAMANAN GABUNGAN BUBARKAN IBADAH YANG DIMEDIASI KNPB
- VIDEO : PEMBUBARAN KEGIATAN KNPB TIMIKA MENDUKUNG ULMWP MENUJU KEANGGOTAAN FULL DI MSG
- FOTO: PEMBUBARAN AKSI DOA KNPB DI TIMIKA OLEH MILITER INDONESIA '' MENDUKUNG ULMWP MENUJU KEANGGOTAAN FULL DI MSG.
- DISAAT DOA LINTAS BANGSA PAPUA, 15 ANGGOTA KNPB/PRD TIMIKA DI TANGKAP
- SURAT JAMINAN PRDM DILAYANGKAN KE POLRES MIMIKA
- Surat Jaminan Untuk Steven Itlay Ketua KNPB Timika dan Anggotanya di Keluarkan
- Kondisi Terakhir Ketua KNPB Timika Steven Itlay & Nus WendaKEPOLISIAN MIMIKA MEMPERPANJANGKAN MASA TAHANAN KET.KNPB TIMIKA TN.STEVEN ITLAYSegera bebaskan Tn.Steven Itlay sebab masa tahanan Kepolisian 21 hari sudah Lewat.
Sumber: http://knpb-timika.blogspot.co.id/
foto
Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
Tni-Polri dan Keamanan KNPB jaga di Pintu Keluar Kantor Pengadilan Kota Timika, Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
Ketua KNPB Steven Itlay dalam Ruangan Tahanan Pengadilan Kota Timika Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
Saat Jaksa Menutup Sidang, Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016 |
Pemeriksaan Saksi anggota Polisi (Nyoman) dan sumpah saksi dihadapan hakim, 22/09/2016 |
Saat Mulai Sidang, 22/09/2016 |
Ketiga Anggota KNPB setelah pemeriksaan sidang Kasus Dugaan Makar, Stven, 22/09/2016 |
Ketiga Anggota KNPB setelah pemeriksaan sidang Kasus Dugaan Makar, Stven, 22/09/2016 |
Usai Sidang Sebelum Steven dibawah Ke Polsek Timika |
Didepan Kantor Pengadilan RIbuan Rakyat lmelakukan nyanyian Rohani |
Tampak Jaksa Penunjuk Umum, 22/09/2016 |
Pemeriksaan Atribut Bendera KNPB, 22/09/2016 |
Polisi dan Keamanan KNPB Jaga depan Pintu |
Polisi Ijinkan Hanya 15 Wanita dan 20 Laki-laki, 22/09/2016 |
Tiga Saksi sumpa janji diatas Alkitab, 22/09/2016 |
Pemeriksaan Saksi di hadapan Hakim, 22/09/2016 |
Saksi Anggota Intel berumpah di atas Alguran di depan Hakim, 22/09/2016 |
Terdakwa, saat Di bawah Ke Polsek, 22/09/2016 |
Pemeriksaan Saksi, 22/09/2016 |
Pemeriksaan Saksi,22/09/2016 |
Saat Usai Persidangan Polisi Menjemput terdakwa dalam Ruang Sidang, 22/09/2016 |
Terdakwa salaman Dengan Keluarga, 22/09/2016 |
Polisi Siaga Apel Pagi depan Kantor Pengadilan Timika, 22/09/2016 |
Salam dengan Keluarga, 22/09/2016 |
Pemeriksaan Saksi, 22/09/2016 |
Pemeriksaan Saksi, 22/09/2016 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar