KNPB Timika News_ Kedua Tahanan Politik (TAPOL) Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika YAKONIAS WOMSIWOR dan ERICSON MANDOBAR yang tangkap oleh Aparat Negara TNI, POLRI yang tergabung dari berbagai kesatuan saat penggrebekan brutal sehingga mereka di tembak Oleh TNI,POLRI menggunakan senjata api mengenai paha dan kaki sejak tanggal 15 September 2018 tepat pada pukul 06 : 15 Wpb pagi subuh, Di Sekertariat KNPB Timika kini sedang menjalani proses Hukum di route Polsek Mimika Mile 32 Distrik Kuala kencana kabupaten Mimika.
Pada saat Aparat Negara menggrebek Sekertariat KNPB timika, 9 (sembilan) aktivis yang di tangkap namun, tujuh aktivis lainnya di pulangkan ke sekertariat KNPB pada pukul 01 : 30 wpb malam hari setelah menjalani proses penyilidikan 1x 24 di Polres Mimika sedangkan Yakonias dan Ericson di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan UU No.12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) KUHP pasal 214 ayat (1) KUHP pasal 169 ayat (1).
Kedua Tahanan Politik (TAPOL) tersebut, mereka menjalani Proses hukuman terhitung dari 16 September 2018 sampai sekarang.
Perpanjangan Masa tahanan selanjutnya telah di perpanjangkan 30 hari terhitung dari tanggal 14 Desember 2018 sampai 13 Januari 2019 mendatang dan sementara kedua TAPOL menjalani Tahanan Kejaksaan Negeri Timika (PN).
Dalam proses penyelidikan sedang berjalan, Sudah Tiga kali Kepolisian resor mimika telah melimpahkan berkas kedua TAPOL ke pihak bersangkutan yakni Kejaksaan Negeri Timika guna menjadwalkan Sidang namun, dari Kejaksaan mimika telah menolak berkas mereka, karena tidak memenuhi mekanisme.
1. KONDISI DALAM TAHANAN.
Kondisi terakhir yang di alami oleh Kedua TAPOL KNPB di route polres Mimika Mile 32 kecamatan kuala kencana adalah :
Di jaga ketat oleh aparat negara, luka tembak senjata di kaki yakonias semakin lama membusuk sehingga,melihat kaki semakin hitam sehingga keluarganya pernah meminta agar menjalani tahanan luar guna berobat dari rumah namun, kepolisian tidak merespon permintaan tersebut sehingga, terpaksa keluarga relah membawah ramuan ke rumah tahanan yang terletak jauh dari timika sehingga, keluarga mengeluarkan ongkos taxi atau transportasi Pergi pulang PP 50.000 (Lima puluh ribuh perhari besuk) Kemudian ruangannya di isolasi tanpa ada udarah segar.
1.1 MAKAN MINUM.
Makan, minum yang kedua tahanan Politik ( Tapol) dapat di rumah tahanan polsek mile 32 adalah dalam sehari 2 kali makan siang dengan malam. Kadang memberikan makan terlambat sehingga, kadang menemukan kondisi makanan dalam Bauh sehingga jarang makan.
Kedua Tapol tersebut mereka, sangat membutuhkan dukungan doa dan moral dari rakyat tertindas.
Badan pengurus KNPB timika menghimbau kepada semua Rakyat papua maupun non papua agar mengikuti, perkembangan proses selanjutnya agar supaya ketahui proses penahanan kedua TAPOL tersebut.
Demikian atas kondisi dUan tahapan proses yang di alamai oleh Kedua TAPOL KNPB Timika yang ditahan di rumah tahanan polsek Mile 32 Kuala kencana.
Teruskan,,?
Mohon Pantau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar