Latest News

.

.

Jumat, 23 September 2016

VODEO SEPUTAR SIDANG KETUA KNPB TIMIKA 22-09-2016

TIMIKA, KNPBNEWS-- Pada tanggal 22 september 2016, Ketua KNPB Timika, Steven Itlay didang Pertama dia di tahan selama 165 hari di rumah tahanan Polres dan Tahanan Brimob 32 timika Papua.
sidang tersebut jaksa membacakan dakwaan dengan dugaan Makar  dan dilanjutkan pemeriksaan saksi 6 orang.

imika, KNPBNEWS--- Sidang dugaan makar terhadap steven itlay di langsungkan hari ini tanggal 22 sebtember 2016 di pengadilan negeri Ttimika. sidang yang berlangsung dari pukul,09,00 – 14.40.WIT ini di lakukan dalam kondisi terttutup untuk publik.
Polisi dan TNI dengan persenjataan lengkap mengawal sidang ini dengan menjaga pintu gerbang pengadilan negeri Timika dengan membatasi hanya 15 orang simpatisan Steven yang di perbolehkan masuk ikut proses dalam ruangan siding dari sekitar 3 ribu simpatisan.
Kemudian saat masuk gerbang kantor pengadilan Timika, TNI dan Polisi secara tersembunyi menempatkan aparat untuk memotret 15 orang yang di suruh masuk ruang sidang di pintu gerbang pengadilan secara rahasia.
Sedangkan di dalam lobi pengadilan negeri hingga ruangan - ruangan kantor dinyusupi oleh sebagaian besar aparat berpakaian preman,bahkan diluar di halaman pengadilan negeri Timika juga di parkir dengan berbagai mobil TNI/Polisi serta aparat dengan persenjataan lengkap sehingga sebagaian warga takut masuk ke kantor pengadilan selain ruang untuk di tempati warga sipil di persempit.
Dalam sidang ini, pihak keluarga sangat kecewa karena aparat yang menjaga pintu masuk pengadilan negeri Timika ini juga melarang keluarga atau orang tua dari Steven Itlay untuk hadir dalam persidangan dengan alasan ruangan penuh.
Padahal kehadiran orang tua dalam sidang demikian adalah hak yang di berikan oleh Hukum. Demikian juga pimpinan gereja dan para pendeta serta beberapa wartawan di larang masuk sehingga peradilan ini terlihat tertutup untuk publik.
Namun pimpinan gereja memintah jaksa agar bisa bicara dengan pihak aparat keamanan di dalam ruang lobi pengadilan agar mengijinkan mereka masuk menyaksikan sidang namun setelah Jaksa melakukan pembicaraan dengan aparat keamanan yang menjaga pintu keluar masuk ruang lobi pengadilan terus ke ruang sidang, pihak TNI/ Polisian juga tidak mengijinkan mereka masuk menyaksikan persidangan Steven Itllay sehingga pimpinan gereja dan keluarga kecewa dengan sidang tertutup ini.
Demikian juga ruang lobi pengadilan negeri Timika penuh dengan aparat keamanan baik dari TNI/POLISI dengan berpakaian preman dengan menyisipkan pistol dan sangkur di pinggang mereka, sehingga warga yang hadir ketakutan dan mereka tidak di beri ruang untuk menyaksikan persidangan ini.
Dalam persidangan sesi pertama, Pihak Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari 3 orang yaitu dua wanita dan seorang perempuan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang oleh beberapa terduga mereka di duga memberikan keterangan palsu dengan menuduh Steven menyampaikan pernyataan melawan Negara.
Padahal tidak demikian. Demikian juga berita bahwa Steven mengeluarkan pernyataan melawan Negara ini setelah di diskusikan dengan beberapa peserta yang hadir dalam ibadah di SP.XIII saat Steven di tangkap,mengatakan bahwa Steven tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang di sampaikan saksi. Dimana Steven hanya memitah warga Papua dan gereja gereja mendoakan pertemuan ULMWP di London tanggal 6 April 2016 dan tidak mengatakan bahwa, Ache juga mau Merdeka,Maluku Juga mau Merdeka, Kalimantan juga dan Bali serta Sunda. Steven katakana Kita Menghormati Soekarno dan Hatta karena mendirikan Indonesia dari sabang hingga Amboina dan untuk Papua harus di bicarakan lagi dan pernyataan ini bukan melawan Negara menurut warga.
Kemudian sesi kedua setelah makan siang, sidang di buka dengan tiga hakim melakukan pemeriksaan terhadap Sem Ukago,Yanto Arwakion, dan Yus Wenda sebagai saksi. Kemudian dalam siding,Hakim bukan hanya member penjelasan hukum namun juga mengambil beberapa ayat Firman Tuhan sebagai referensi untuk membuka wawasan saksi. Namun hakim juga menggunakan Firman Tuhan tentang Dunia setelah air Bah yaitu turunan Nuh yaitu Sem Ham dan Yafet . Pernyataan penjelasan hakim mengenai orang kulit hitam berasal dari keturunan Ham yang berkulit hitam mengatakan orang kulit hitam adalah keturunan terkutuk karena memperhatikan “Aurat Nuh” saat Nuh mabuk dalam kapal Bahtera menurut warga yang hadir menyaksikan sidang ini adalah pernyataan rasis oleh hakim dalam sebuah sidang dugaan Makar.
Sehingga penjelsan Hakim ini seakan menempatkan orang Papua yang sengsara adalah akibat Dosa dari Ham saat Dunia di liputi air Bah.Bahkan pernyatan murni menmpatkan saksi dan orang Papua sebagai bangsa terkutuk.
Dan Hakim ini lupa bahwa’’ yang memikul Salib Yesus ke Golgota adalah bangsa Kulit Hitam dari Kirene dan dalam alkitab hanya menulis Ham berkulit hitam dan tidak menulis dia berambut keriting, sehingga contoh itu tidak layak di lontarkan oleh seorang hakim kata beberapa peserta dalam ruang sidang. 15 orang papua yang hadir menyaksikan sidang ini kecewa dengan contoh penjelasan mengenai perbedaan manusia yang di sampaikan oleh hakim yang orang ambon ini.
Masa yang datang menyaksikan sidang ini mereka pulang dengan kondisi kecewa karena mereka tidak menyaksikan proses sidang ini secara terbuka akibat aparat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA