Latest News

.

.

Minggu, 03 Juli 2016

Sidang Kedua Yus Wenda Akan Gelar 13 Juli 2016


Timika, KNPBNews--- Tersangka Anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, atas Nama Yus Wenda disidangkan Pendadilan Negeri Timika dengan Pembacaan "Dakwaan" tanpa pengacara sudah di gelar pada hari ini Rabu, 29 Juni 2016 Jam 2.35 Wpb kemarin. (baca: http://knpb-timika.blogspot.co.id/2016/06/tanpa-pengacara-tersangka-yus-wenda.html)


"Kemudian akan dilegar sidang kedua, pada tanggal 13 Juli 2016 mendatang di pengadilan Negeri kota Timika Jalan Yos sudarso sempan."

Yus Wenda akan sidangkan dalam kasus dugaan penganiaayaan terhadap Kapolres Mimika Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso.

Pada saat KNPB Wilayah Timika mediasi rakyat papua, dan penangung jawab politik bersama dengan Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) yang melakukan ibadah doa mendukung ULMWP masuk anggota Full di MSG.

kegiatan tersebut dilakukan di halaman Gereja GKII Jemaat Golgota SP 13 Kampung Utikini Distrik Kuala Kencana, Timika-Papua. Pada 5 april 2016 lalu. (Baca: http://knpb-timika.blogspot.co.id/2016/04/disaat-doa-lintas-bangsa-papua-15.html)


Dan kegiatan tersebut adalah "DOA LINTAS BANGSA PAPUA" Dukungan ULMWP MENUJU ANGGOTA PENUH MSG dibubarkan oleh Tni-Polri (Baca: http://knpb-timika.blogspot.co.id/2016/04/kegiatan-doa-lintas-bangsa-papua-menuju.html)



Sementara itu Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat Knpb Wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY, masih ditahan Polsek Mimika dengan masa tahanan pengadilan 

Sementara itu Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat Knpb Wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY dan Anggotanya Tn. YUS WENDA dalam terali besi di tahanan Polres Mimika. Mereka terus semangat dan memberikan dukungan kepada ULMWP sebagai wadah perwakilan rakyat Papua untuk menjadi Member Full di MSG.

Sidang untuk YUS WENDA akan berlanjut yang kedua kalinya pada 13 Juli 2016 mendatang.

Untuk Tn. Itlay dari Kejaksaan mereka ada tolak BHP yang kedua kalinya kepada kepolisian karena belum ada Barang bukti dan Saksi. Maka masih terus tertunda untuk naik sidang.

Maka Kepolisian meminta kepada Kejaksaan agar memperpangjang masa tahanan lagi pada hari sabtu kemaring 02 Juli 2016. Hingga 30 hari lagi mendatang. 

Wa demikian untuk laporan sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA