KNPB TIMIKA NEWS : SIDANG YANTO AWERKION DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI DAN SIDANG BERIKUT DI TUNDAN (16/01/2018).
Pada hari ini kamis tanggal 11 Januari 2017 Jam 4.00 WIT, Kali ini Jaksa menghadirkan saksi atas nama LAJA PILIAN & SAHIR dari Polres Mimika sebagai saksi. Yanto Awerkion ditangkap saat dia Pimpinan sebagai Protokol dalam Acara Syukuran dan penutupan Petisi Manual dalam ibadah tersebut dan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dikenakan Pasal MAKAR.
Dalam Persidangan ini Saksi mengakui bahwa dia sebagai Kameramen yang meliput kegiatan Ibadah Syukuran tersebut.
Menjadi pertanyaan Ibadah itu di jadikan sebagai Pasal MAKAR.
Saat kedua saksi Polisi ini ditanya oleh Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum mereka berdua Jawab tidak tahu sampai terakhir.
Sampai Hakim juga mengarahkan untuk Pertanyaan untuk di Jawab oleh kedua Saksi juga tapi kedua Polisi itu jawab tidak tahu.
Sekian dan terima kasih atas perhatianNya dan juga kami sampaikan Mohon dukungan Doa Oleh semua pihak di papua dan pemerhati kemanusiaan di seluruh belahan dunia untuk kebebasan Yanto Awerkion.
Steven Itlay
Ket. KNPB Wilayah Timika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar