Latest News

.

.

Jumat, 08 April 2016

Asian Human Rights: Indonesia terlalu berlebihan dan kriminalisasi terhadap pribumi Papua

PacePapushare - Asian Human Rights Commission (AHRC) mengutuk penyebaran paksa pengunjuk rasa damai dan penangkapan mereka ilegal di lapangan Kampung Bhintuka-SP13 di Mimika, Kabupaten Timika, Papua pada Selasa, 5 April 2016. Kami telah diberitahu bahwa 12 pengunjuk rasa dibawa polisi ke tahanan di Kuala Kencana untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanyakan.

Sebelum protes, masyarakat adat Papua telah memberitahu polisi dari niat mereka untuk menyerukan diakhirinya pelanggaran hak asasi manusia merajalela di Papua. Meskipun demikian, polisi tiba-tiba membubarkan paksa demonstrasi, dengan klaim bahwa salah satu pengunjuk rasa menyerukan referendum dalam sambutannya bagi orang asli Papua yang menderita pelanggaran merajalela yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia.

AHRC juga telah belajar bahwa polisi telah memperingatkan dan diintimidasi tokoh agama setempat untuk menghindari kegiatan politik dan berbicara tentang pelanggaran hak asasi manusia dan referendum di gereja-gereja. Selama tahun lalu, kasus yang tak terhitung jumlahnya pembubaran paksa pengunjuk rasa di Papua dan Provinsi Papua Barat telah diamati. Dalam semua kasus ini, polisi belum mengambil tanggung jawab untuk memeriksa apakah atau tidak penggunaan kekuatan yang berlebihan adalah sah. Pada saat yang sama, warga sipil tidak memiliki mekanisme pengaduan yang efektif untuk menantang penggunaan polisi kekuatan yang berlebihan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebagai negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dengan diundangkannya Undang-Undang Nasional Nomor 11 tahun 2005, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memastikan bahwa hak untuk kebebasan berpendapat dan perakitan dilindungi, seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Perjanjian:
 Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan dapat ditempatkan pada pelaksanaan hak ini, kecuali yang dikenakan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan masyarakat atau moral atau perlindungan hak-hak dan kebebasan orang lain.
Pemerintah harus mengambil pembubaran paksa unjuk rasa dan polisi penggunaan kekuatan yang berlebihan serius, terutama sebagai Komisi Nasional laporan HAM menyatakan bahwa jumlah tertinggi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, termasuk Papua, yang dilakukan oleh polisi. Selain kegagalan reformasi kepolisian, pemerintah juga gagal untuk mengevaluasi kebijakan pada Papua dan Papua Barat, meskipun perlindungan Papua adat menjadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo ini.

Catatan AHRC dalam kekhawatiran bahwa lembaga penegak hukum dan sistem peradilan pidana di provinsi Papua dan Papua Barat memiliki sendiri menjadi bagian dari masalah. Sebagai hasil dari mekanisme peradilan gagal memenuhi hak keadilan bagi orang asli Papua, orang Papua tidak melihat bahwa hak-hak mereka terpenuhi dan dihormati dengan cara warga Indonesia oleh pemerintah. Sebaliknya, kehadiran pasukan keamanan negara di wilayah tersebut telah menyebabkan kekerasan rutin dan pembatasan kebebasan berpendapat, berkumpul dan pikiran.

Pemerintah Indonesia karena itu harus segera mengambil tindakan untuk melepaskan semua pemrotes ditahan yang mengambil bagian dalam demonstrasi damai, dan menjamin bahwa setiap aksi damai di masa depan dilindungi oleh hukum dan pelanggaran serupa tidak akan terulang kembali. Pemerintah harus mengevaluasi lebih lanjut kehadiran pasukan keamanan Indonesia di Papua dan Provinsi Papua Barat, terutama karena proporsi angkatan tidak sama dengan yang dari penduduk lokal asli Papua, dan jauh dari perlindungan, kehadiran mereka hanya menghasilkan manusia merajalela pelanggaran hak asasi terhadap orang Papua. Terakhir, pemerintah harus lebih konsisten dalam menerapkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan menunjukkan keseriusannya dengan menegakkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip pengadilan yang adil. (MF)

Sumber : humanrights.asia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA