Knpb Timika News___Selama
dua hari berturut-turut Polisi dan Tentara
menangkap Ratusan Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika [PRDM], sebanyak 257 Anggota, dan termasuk Pendeta Daniel Bagau, S.Th. Pada
Tanggal 12-13 Juli 2016.
“Aksi damai tersebut, dalam rangka
mendukung ULMWP untuk menjadi Full Member di MSG”
“Dan seluruh rakyat bangsa
papua menolak dengan tegas Indonesia di terimah di forum MSG dan Kami meminta
kepada Pimpinan MSG supaya Indonesia segera tendang Keluar dari MSG”.
Tujuan aksi
damai, untuk mendukung pertemuan yang akan lakukan di Honiara ibu kotanya
Solomon Island pada tanggal 14-16 Juli 2016 beberapa hari di Soloman Island.
Ribuan rakyat dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) Wilayah Timika, melakukan aksi
damai di tiga titik Utama, yakni Pasar
Gorong-gorong, dibubarkan paksa oleh Polisi dan Tentara.
Kemudian, titik kedua Bundaran
Timika Indah, sebanyak 54 Aktivis
ditangkap oleh Polisi dan Tentara, saat tangkap polisi menembak tembakan
membabi buta kearah masa, lalu polisi dan tentara menangkap Pendeta Daniel
Bagau, dan puluhan anggota lainnya.
Selanjutnya, titik ketiga, pertigaan Pasar SP II, ratusan masa aksi anggota Knpb menuju
32 samai dekat Kantor KPU samping Koramil Benlap SP III, sebanyak 124 anggota
KNPB, ditangkap Polisi dan Tentara di bawah ke Markas besar Brimob 32.
Awalnya 69 aktivis Knpb
ditangkap pada sore pukul 17:00 Waktu
Papua, saat penangkapan masa melakukan pembagian selebaran aski damai pada 13
juli 2016.
Penangkapan saat itu, termasuk
Tn. YANTO AWERKYON sebagai Ketua 1 KNPB Wilayah Timika di ikat dan dipikul pake
karet mati, dan Tn. SEM UKAGO sebagai Sekretaris Umum KNPB Wilayah Timika.
Puluhan anggota KNPB dapat
tangkap di Jalan SP 2, setelah
menyebrang jembatan kali selamat datang dari arah kuala sekitar jam 05:00 Wpb
pada selasa 12 Juli 2016 kemarin.
“Sampai saat ini sekitar 257
Aktivis Knpb dan Prd masih tahan di Markas besar Brimob 32”
.
Mohon di advokasi !
KNPB-PRD Timika
FOTO AKSI DAMAI DAN PENANGKAPAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar