Suara
Duka : Jayapura— Yus Wenda, aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
Wilayah Timika yang ditangkap pada bulan April 2016 lalu, dalam
persidangannya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan tuduhan
melakukan penganiayaan terhadap aparat yang diancam dengan pasal 351
KUHP.
Sidang
yang berlangsung di Pengadilan Negeri Timika dipimpin oleh Hakim Ketua,
Relly D. Behuku, didampingi hakim anggota Fransiskus Batista dan Steven
C Wallelouw serta Jaksa Penuntut umum, Habibie Anwar.
Gustaf Kawer, kuasa hukum tersangka, Yus Wenda, kepada suarapapua.com di
Jayapura, Rabu (27/7/2016) mengatakan, tuntutan jaksa terlalu
berlebihan. Karena Yus melakukan tindakan ringan terhadap polisi.
“Tuntutan
satu tahun penjara itu masih berat bagi tersangka dan berlebihan.
Karena tidak sesuai dengan klasifikasi perbuatan yang dilakukan oleh
Yus,” jelas Kawer.
Menurutnya,
tindakan yang dilakukan oleh Yus hanya tindakan tingan yang dilakukan
atas respon polisi yang berlebihan menghadapi massa KNPB yang hadir di
halaman gereja saat itu tanpa pendekatan persuasif.
“Yus
hanya melakukan tindakan penganiayaan ringan. Itu pun atas respon
tindakan polisi yang arogan membubarkan kegiatan KNPB tanpa pendekatan
persuasif. Jadi kami sebagai kuasa hukum dari Yus merasa keberatan
dengan tuntutan Jaksa,” terangnya.
Lebih lanjut, soal keberatan tersebut, Kawer mengatakan, pihaknya akan melakukan peldoi pada awal bulan Agustus mendatang.
“Tanggal 3 Agustus pledoi dari kami. Kami akan minta supaya lebih ringan vonisnya,” pungkas Kawer.
Sementara
itu, kepada saat dikonfirmasi media ini, Soon Wenda, aktivis KNPB
wilayah Timika membenarkan adanya tuntuan satu tahun untuk Yus Wenda
tersebut.
“Tadi
dalam persidangan, kami kawal di pengadilan. Lalu Jaksa tuntut Yus
dengan hukum satu tahun penjara. Yus dikenakan pasal 351, pasal
penganiayaan. Lalu sidang Putusan akan digelar pada tanggal 3 Agustus
mendatang,” jelas Wenda.
Untuk diketahui, pada tanggal 5 April 2016, KNPB wilayah Timika mengadakan kegiatan doa bersama supaya United Liberation Movement for West Papua (ULWMP) bisa diterima di forum diplomatik Pasifik selatan yakni Melanesian Spearhead Group (MSG) di halaman Gereja GKII Golgota di Timika, Papua.
Namun
ketika kegiatan masih berlangsung, tiba-tiba aparat gabungan TNI/Polri
membubarkan kegiatan dengan mengeluarkan tembakan ke atas beberapa kali
dan menyerang kerumunan massa.
Aparat
gabungan TNI/Polri memukul, menendang, menghantam dengan popor senjata
puluhan peserta kegiatan. Sejumlah spanduk, pakaian dan noken disita
oleh polisi. Ada pula satu anggota TNI yang menelanjangi anggota KNPB
yang berinisial IT. Dua anggota KNPB berinisial AD dan AE juga terluka
parah hingga harus dirumahsakitkan.
Penyerangan
oleh aparat keamanan tersebut berujung pada ditangkapnya 15 anggota
KNPB. 13 orang kemudian dibebaskan pada keesokan harinya dengan status
wajib lapor hingga waktu yang belum ditentukan. Yus Wenda ditahan
dengan pasal 351 yakni pasal penganiayaan. Sidang putusannya akan
digelar pada 3 Austus mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar