Latest News

.

.

Selasa, 16 Agustus 2016

INTELJEN NEGARA DATANGI KOMPLEX KANTOR KNPB WILAYAH TIMIKA

Timika Pagi ini pkl 09:28 Mobil kaca Gelap parkir di depan halaman Ruma sebelumnya mobil tsb berputar beberapa kali di sekitar Kompleks kantorKnpb Wilayah Timika ketika bertanya kepada Mereka, jawabnya kami jalan_jalan saja. Jawaban ini tidak maksud akal karena hari lain tidak perna jalan/ berparkir depan Ruma seperti ini. Kami curigai saja bahwa mereka ini Inteljen

Timika, Knpbnews--- Gabungan TNI/POLRI inteljen negara sejak hari sabtu tanggal 13/08/2016 siaga satu dan memantau situasi sejumlah lokasi kantor KNPB di Bendungan dan basis sektor-sektor di wilayah timika papua.

Pagi ini pukul 09.28 mobil kaca gelap warnah putih pelat hitam parkir di depan halaman rumah tidak jauh dari kantor KNPB, sebelumnya mobil tersebut putar balik sekitar 5 kali, ketika bertanya kepada mereka yang ada dalam mobil, kata mereka kami jalan-jalan saja, jawaban tersebut tidak maksud akal karena hari lain tidak pernah parkir di komplex tersebut, kami curigai bahwa mereka adalah jelas-jelas inteljen negara untuk tantau kegiatan.

Sebelumnya salah satu media cetak salam Papua di timika bahwa Komite Nasional Papua Barat ( KNPB) Berencana menggerlar aksi demo pada senin 13/08/2016 bertetapan dengan perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962. Terkait rencana tersebut Kapolres Timika AKBP Yustanto Mujiharso, SIK,Msi menegaskan akan bertindak tergas apabilah aksi tersebut bertentangan hukum.

Tetapi Hari ini Rakyat West Papua di Timika melakukan aksi protes, dan penolakan terhadap Perjanjian New York Agretmen 1962. Perjanjian yang pernah dibuat sepihak oleh Indonesia, Belanda, Amerika, dan PBB. Penandatanganan penjanjian pada tangal 15 Agustus 1962 adalah penyerahan kekuasaan dan wilayah West Papua kepada Indonesia dengan berjangka waktu 25 tahun, Wilayah West Papua sendiri belum sah secara politik untuk berada dalam bingkai nkri pada waktu itu, pada beberapa tahun kemudian tepat tahun 1969 terjadilah PEPERA, PEPERA yang dilaksanakan menjadi catat Hukum Internasional karena dipengaruhi oleh perjanjian New York Agretmen tersebut, PEPERA hanyalah formalitas manipulasi politik untuk West Papua berada dalam bingaki nkri.

100% kami tidak mengakui negara ilegal nkri terus berada diatas teritori West Papua, dan kami juga menolak dengan tegas penjanjian New York Agretmen 1962 yang pernah dibuat tampa melibatkan Orang Asli West Papua, Orang Asli West Papua adalah Pemilik yang sah atas Teritori Tanah Air West Papua yang harus menentukan kemerdekaannya, dan memiliki hak berdaulat secara Ekonomi, Sosial, dan politik.

KNPB-PRD TIMIKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA