Latest News

.

.

Senin, 01 Mei 2017

Rakyat Papua Di Timika Tolak dan Mengutuk 1 Mei 1961

 1 Mei 1963  Awal Pembuhunan Orang Papua dan Indonesia Ilegal Diatas Tanah Papua
KNPBNEWS--- Rakyat Papua di Timika Mediasi KNPB menggelar ibadah dan doa, memperingati Tanggal 1 Mei 1963 merupakan awal penjajahan terhadap bangsa Papua.  Senin 01 Mei 2017 di Kantor KNPB -PRD Wilayah Timika Papua.

 1 Mei 1963, sesuai dengan perjanjian New York (New York Agreement) melalui suatu badan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) bernama: United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), Papua (Irian Jaya) saat itu, diserahkan dari Pemerintah Negara Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia.

1 Mei 1963  merupakan hari aneksasi atau pencoblokan paksa oleh NKRI melalui rezim militerisme terhadap bangsa Papua Barat secara illegal. Bagi bangsa Papua barat 1 Mei sebagai awal malapetaka penderitaan. 

Melalui berbagai rezim militer Indonesia telah melakukan kejahatan secara tidak manusiawi Pelanggaran Ham besar-besaran sejak terbentuknya Trikomando Rakaya (TRIKORA) 19 Desember 1961 sampai dengan detik ini pun belum pernah di selesaikan dengan baik sama sekali. 

Pengejaran, Penangkapan, Pembunuhan, Pemenjarahan dan Pembungkaman Ruang Demokrasi Bagi Bangsa Papua. Hak hidup orang asli Papua telah di rampas oleh Negara illegal Kolonialisme Indonesia hingga 51 Tahun silam.

 Tujuan utama Pencablokan Bangsa dan Tanah Papua Barat oleh Negara Pemaksa NKRI hanya untuk merampok Kekayaan alam dan nyawa manusia di di Tanah Papua oleh sebab itu Negara Penjajah perlu ketahui bahwa Bangsa Papua adalah Pemilik Bumi Papua, Hak atas SDM, Hak untuk Hidup,  Hak untuk Menetukan Nasib terbaiknya dan Hak untuk menikmati Kekayaannya Namun semuanya itu di bungkamkam oleh Indonesia sehingga  Indonesia  membidik dengan berbagai Perlakuan di Tanah Papua. Di rampas dan di jajah melalui militerisme secara sewenang-wenang. 

1 Mei 1963 juga merupakan hari Aneksasi Kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua Barat (West Papua), yang mana pernah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 1 Desember 1961. Begitupula dalam proses penyerahan kekuasaan Oleh UNTEA itupun dilakukan sepihak dan tanpa sepengetahuan rakyat Papua Barat. 

Dan juga dalam pelaksanaan PEPERA tahun 1969, pun terjadi banyak kecurangan; diantaranya tidak terlaksananya pelaksaan referendum "One Vote, One Man" sesuai mekanisme internasional, yang terjadi malah dewan musyawarah yaitu 1025 orang yang memilih dari 800.000 jiwa di Papua saat itu. 

Maka perjuangan rakyat Papua Barat menuntut hak menentukan nasib sendiri adalah adalah hak universal yang harus didapatkan oleh bangsa manapun didunia sesuai dengan Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, Kovenan mengenai hak-hak ekonomi, social dan budaya dengan resolusi PBB 2200 A XXI berlaku 3 Januari 1976. Dalam dua kovenan tersebut memang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1, bahwa semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri yang memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik, kebebasan untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.

Kehadiran Indonesia  tidak serta merta diterima oleh pro kemerdekaan Negara Papau Barat. Kenyataan ini dibalas oleh  Indonesia dengan berbagai operasi militer baik di daerah pesisir Papua maupun daerah pegunungan Papua. Ratusan ribu rakyat Papua tewas akibat kekejaman militer (TNI-Polri) Indonesia. Apalagi diberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) sejak 1977-1998, bahkan hingga saat ini.

Konflik kekerasan di West Papua bukan hal baru. Setengah abad lebih, sejak menguasai wilayah West Papua telah menjadi lading pembantaian dan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Sudah waktunya, semua pihak, baik penguasa Indonesia, penguasa negara-negara di maupun PBB menyadari akar permasalahan West Papua dan mendorong proses penyelesaian secara damai, demokratis dan final melalui referendum.

Dunia harus memahami akar persoalan di Papua yang menyebabkan krisis kemanusiaan di aneksploitasi besar-besaran, bahwa persoalan mendasar rakyat pribumi West Papua adalah keinginan untuk menentukan nasib sendiri, sedangkan Indonesia berkeinginan untuk menguasai wilayah ini, dan memusnahkan pemilik wilayah ini.

Dua keinginan itu tidak akan pernah di satukan bersama melalui proses pendekatan dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Bila itu dipaksakan, konflik kemanusiaan dan ekploitasi Sumber Daya Alam Papua akan terus berlangsung. Itu berarti negara Indonesia dan dunia sengaja membiarkan dan mendorong pemusnahan pribumi West Papua dengan tujuan menguasai wilayah ini.

Rakyat West Papua sudah memahami bahwa,  sangat tidak mungkin konflik kekerasan dibawa penguasa yang menjajah diselesaikan melalui hukum penjajah. Bagaimana mungkin pelaku mengadili pelaku? Dan bagaimana mungkin penguasa mengakui dan menghentikan niatnya? Itu hal yang tidak mungkin, karena penguasa akan terus melakukan pembenaran dengan kekuatan media dan diplomasi negara, sehingga dunia tertipu dan saling menipu.

Bahwa sejak awal, sebelum Indonesia menguasai wilayah ini, orang pribumi West Papua telah berikrar untuk menentukan nasib mereka sendiri. Hak penentuan nasib sendiri itu telah dimanipulasi melalui pelaksanaanP EPERA pada tahun 1969 yang keliru dan sangat menciderai hak-hak orang Papua, bahkan tandar-standar dan prinsip-prisip hokum dan HAM PBB.

Hak penentuan nasib sendiri tidak terjadi, dan orang West Papua sejak saat itu berjuang agar hak itu dilakukan kembali. Sejak itu juga, ribuan orang telah menjadi korban militer Indonesia, ribuan telah mengungsi keluar dan masih tinggal di camp-camp pengungsi.

Sampai saat ini, di zaman yang terbuka, orang West Papua secara damai, terbuka dan bermartabat menuntut hak penentuan nasib sendiri melalui aksi-aksi damai, namun penguasa Indonesia dengan kekuatan militernya terus menangkap, mengejar dan membunuh rakyat dan pejuang-pejuang aktivis West Papua.

































1 Mei 1963  Awal Pembuhunan Orang Papua dan Indonesia Ilegal Diatas Tanah Papua
KNPBNEWS--- Rakyat Papua di Timika Mediasi KNPB menggelar ibadah dan doa, memperingati Tanggal 1 Mei 1963 merupakan awal penjajahan terhadap bangsa Papua.  Senin 01 Mei 2017 di Kantor KNPB -PRD Wilayah Timika Papua.
 1 Mei 1963, sesuai dengan perjanjian New York (New York Agreement) melalui suatu badan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) bernama: United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), Papua (Irian Jaya) saat itu, diserahkan dari Pemerintah Negara Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia.
1 Mei 1963  merupakan hari aneksasi atau pencoblokan paksa oleh NKRI melalui rezim militerisme terhadap bangsa Papua Barat secara illegal. Bagi bangsa Papua barat 1 Mei sebagai awal malapetaka penderitaan. 
Melalui berbagai rezim militer Indonesia telah melakukan kejahatan secara tidak manusiawi Pelanggaran Ham besar-besaran sejak terbentuknya Trikomando Rakaya (TRIKORA) 19 Desember 1961 sampai dengan detik ini pun belum pernah di selesaikan dengan baik sama sekali. 
Pengejaran, Penangkapan, Pembunuhan, Pemenjarahan dan Pembungkaman Ruang Demokrasi Bagi Bangsa Papua. Hak hidup orang asli Papua telah di rampas oleh Negara illegal Kolonialisme Indonesia hingga 51 Tahun silam.
 Tujuan utama Pencablokan Bangsa dan Tanah Papua Barat oleh Negara Pemaksa NKRI hanya untuk merampok Kekayaan alam dan nyawa manusia di di Tanah Papua oleh sebab itu Negara Penjajah perlu ketahui bahwa Bangsa Papua adalah Pemilik Bumi Papua, Hak atas SDM, Hak untuk Hidup,  Hak untuk Menetukan Nasib terbaiknya dan Hak untuk menikmati Kekayaannya Namun semuanya itu di bungkamkam oleh Indonesia sehingga  Indonesia  membidik dengan berbagai Perlakuan di Tanah Papua. Di rampas dan di jajah melalui militerisme secara sewenang-wenang. 
1 Mei 1963 juga merupakan hari Aneksasi Kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua Barat (West Papua), yang mana pernah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 1 Desember 1961. Begitupula dalam proses penyerahan kekuasaan Oleh UNTEA itupun dilakukan sepihak dan tanpa sepengetahuan rakyat Papua Barat. 
Dan juga dalam pelaksanaan PEPERA tahun 1969, pun terjadi banyak kecurangan; diantaranya tidak terlaksananya pelaksaan referendum "One Vote, One Man" sesuai mekanisme internasional, yang terjadi malah dewan musyawarah yaitu 1025 orang yang memilih dari 800.000 jiwa di Papua saat itu. 
Maka perjuangan rakyat Papua Barat menuntut hak menentukan nasib sendiri adalah adalah hak universal yang harus didapatkan oleh bangsa manapun didunia sesuai dengan Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, Kovenan mengenai hak-hak ekonomi, social dan budaya dengan resolusi PBB 2200 A XXI berlaku 3 Januari 1976. Dalam dua kovenan tersebut memang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1, bahwa semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri yang memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik, kebebasan untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
Kehadiran Indonesia  tidak serta merta diterima oleh pro kemerdekaan Negara Papau Barat. Kenyataan ini dibalas oleh  Indonesia dengan berbagai operasi militer baik di daerah pesisir Papua maupun daerah pegunungan Papua. Ratusan ribu rakyat Papua tewas akibat kekejaman militer (TNI-Polri) Indonesia. Apalagi diberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) sejak 1977-1998, bahkan hingga saat ini.
Konflik kekerasan di West Papua bukan hal baru. Setengah abad lebih, sejak menguasai wilayah West Papua telah menjadi lading pembantaian dan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Sudah waktunya, semua pihak, baik penguasa Indonesia, penguasa negara-negara di maupun PBB menyadari akar permasalahan West Papua dan mendorong proses penyelesaian secara damai, demokratis dan final melalui referendum.
Dunia harus memahami akar persoalan di Papua yang menyebabkan krisis kemanusiaan di aneksploitasi besar-besaran, bahwa persoalan mendasar rakyat pribumi West Papua adalah keinginan untuk menentukan nasib sendiri, sedangkan Indonesia berkeinginan untuk menguasai wilayah ini, dan memusnahkan pemilik wilayah ini.
Dua keinginan itu tidak akan pernah di satukan bersama melalui proses pendekatan dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Bila itu dipaksakan, konflik kemanusiaan dan ekploitasi Sumber Daya Alam Papua akan terus berlangsung. Itu berarti negara Indonesia dan dunia sengaja membiarkan dan mendorong pemusnahan pribumi West Papua dengan tujuan menguasai wilayah ini.
Rakyat West Papua sudah memahami bahwa,  sangat tidak mungkin konflik kekerasan dibawa penguasa yang menjajah diselesaikan melalui hukum penjajah. Bagaimana mungkin pelaku mengadili pelaku? Dan bagaimana mungkin penguasa mengakui dan menghentikan niatnya? Itu hal yang tidak mungkin, karena penguasa akan terus melakukan pembenaran dengan kekuatan media dan diplomasi negara, sehingga dunia tertipu dan saling menipu.
Bahwa sejak awal, sebelum Indonesia menguasai wilayah ini, orang pribumi West Papua telah berikrar untuk menentukan nasib mereka sendiri. Hak penentuan nasib sendiri itu telah dimanipulasi melalui pelaksanaanP EPERA pada tahun 1969 yang keliru dan sangat menciderai hak-hak orang Papua, bahkan tandar-standar dan prinsip-prisip hokum dan HAM PBB.
Hak penentuan nasib sendiri tidak terjadi, dan orang West Papua sejak saat itu berjuang agar hak itu dilakukan kembali. Sejak itu juga, ribuan orang telah menjadi korban militer Indonesia, ribuan telah mengungsi keluar dan masih tinggal di camp-camp pengungsi.
Sampai saat ini, di zaman yang terbuka, orang West Papua secara damai, terbuka dan bermartabat menuntut hak penentuan nasib sendiri melalui aksi-aksi damai, namun penguasa Indonesia dengan kekuatan militernya terus menangkap, mengejar dan membunuh rakyat dan pejuang-pejuang aktivis West Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA