============================================
Knpb Timika News___Sidang pemeriksaan terdakwa, YANTO AWERKION sebagai Wakil Ketua KNPB Wilayah Timika, proses persidangan yang ketiga kali dimulai di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II Jl.Yos Sudarso Kelurahan Sempan.
Proses persidangan tersebut dipimpin Oleh H. Herry Cahyono S.H Hakim Ketua barsama Fransiscus Y. Babthista. S.H Anggota Hakim I,Steven C. Walukouw S.H Anggota Hakim II Kemudian Yanto Awerkion didampingi Oleh Ganius Wenda S.H., MH Penasehat Hukum (Advokat). Dan Dujan Kogoya SH. MH,
Pemeriksaksi dari Polisi Polres Mimika atas nama Matheus Tanggu dan Andi Rambli dari Kesbangpol Kab. Mimika, Majelis hakim dan Kejaksaan menanya kepada Saksi Matheus Tanggu Ia menjelaskan Betul Yanto terdakwa betul berorasi politik. Kata ini saksi dengar dari KabagOps Nyoman Punia Bahwa “Oh itu suara Yanto” tuturnya dari saksi. Jadi pada intinya saksi hanya mendengar dari orang lain tidak lihat dengan mata kepala.
Dan Andi Ramli menjawab saya hadirkan Oleh kejaksaan karena perlu menjelaskan organisasi KNPB itu tidak terdaftar di kesbangpol. Dan menentang dengan ideologi Pancasila di Negara kesatuan Republik Indonesia menurutnya.
Sidang lanjutan masih ada lagi pemerik saksi Ahli dari pihak kepolisian maka Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan akan diadakan pada hari selasa depan 31 Januari
2018 atas pengajuan dari Kejaksaan Negeri Kota Timika Birawa dan Rijois karena masih ada pemeriksaa saksi Ahli dari Kepolisian pungkasnya. Sidang dimulai dari jam 4:40 – jam 5:30pm Wpb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar