Timika, KnpbNews-- Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan penanggung jawab politik Parlemen Rakyat Derah Mimika (PRDM), mendesak Kapolres Mimika segerah bebaskan aktivis KNPB yang ditahan tanpa alasan jelas.
Selasa 19 Juli 2016, Penasehat Hukum (PH) bertemu dengan kedua Aktivis KNPB atas nama Yanto Awerkion dan Sekem Ukago, yang sementara ada di balik terali besi di Tahanan Mako Brimob Mil Km 32 Timika,
Awalnya Kedua Aktivis bersama Ratusan anggota Knpb dan PRD di tangkap Oleh tim gabungan Tni-Polri. saat penangkapan para aparat tidak pernah menunjukan surat Penangkapan.
Setelah kedua aktivis ditangkap kemudian buat surat perintah penangkapan pada tanggal 13 juli 2016. Dan penangkapan ini langsung dipimpin Oleh Kabag Ops Bpk. Nyoman.
Setelah kedua aktivis ditangkap kemudian buat surat perintah penangkapan pada tanggal 13 juli 2016. Dan penangkapan ini langsung dipimpin Oleh Kabag Ops Bpk. Nyoman.
Saat PH di tanya kepada kedua aktivis ini, soal makanan, kata kedua aktivis para Kepolisian tidak bertanggung jawab. Dalam satu hari satu kali makan yaitu pada siang hari saja.
Keluarga saja yang selalu antar makan, tetapi sangat di sayangkan karena terlalu jauh dari kota ke Mako Brimob sekitar 20 Km. Maka dalam hal ini paling membahayakan kurang Fasilitas Makan.
Yang menjadi Banrang Bukti (BB) dalam kasus ini adalah Bendera Knpb 4 buah seruan, Toa, Megavon, Mic , dan Mobil Pickup.
Sangat di sayangkan karena mereka sangat di Isolasi betul tidak bisa di Kasih makan yang baik, tidak bisa dapat udara yang segar dalam tahanan terlalu lembab.
Maka kami dari Keluarga dan Knpb, kedua Pejuang atas Nama Yanto dan Sem serta atas Nama Organisasi kami meminta semua Komponen dari berbagai Lembaga,Gereja, Pemerintah dan Adat serta Kepala suku untuk segerah desak kepada para aparat Kepolisian Resor Polres Mimika agar segerah bebaskan tahanan Politik:
Maka kami dari Keluarga dan Knpb, kedua Pejuang atas Nama Yanto dan Sem serta atas Nama Organisasi kami meminta semua Komponen dari berbagai Lembaga,Gereja, Pemerintah dan Adat serta Kepala suku untuk segerah desak kepada para aparat Kepolisian Resor Polres Mimika agar segerah bebaskan tahanan Politik:
4. Yus Wenda.
Tanpa syarat karena belum ada barang bukti yang jelas dan kuat. Untuk di kenakan pasal makar ini. Rakyat Papua maklum saja karena Indonesia PENJAJAH baru belajar hukum dan Politik.
Mohon di Advokasi !
Knpb-Prd Timika
Sumber: http://knpb-timika.blogspot.co.id/
Knpb-Prd Timika
Sumber: http://knpb-timika.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar