Latest News

.

.

Rabu, 03 Agustus 2016

Polres Mimika: Memperpanjang Penahanan Atas Nama Sem Ukago dan Yanto Awerkion


TIMIKA, KNPBNews---Kepolisian Timika  Keluarkan Surat pemberitauhan kepada pihak keluarga terkait  Sem Ukago dan Yanto Awerkion, untuk  memperpanjangkan masa penahanan ketua 1 KNPB, Yanto Awerkion dan Sekjen KNPB, Sem Ukago. Ditahanan Mako Brimob 32 Jalan Agimuga. Pada senin (01/08/2016). 
Ini Bunya suratnya:
Surat kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Papua Resort Timika
_------------------------------------------------------
No : B/555/VIII/2016/ Reskrim
Hal : biasa
Lamp : 1 lembar
Prihal : pemberitauhan kepada pihak keluarga

* Dasar 
  1. Laporan Polisi nomor : LP/206/VII/2 016/. papua/res timika/ tanggal 12 Juli 2016
  2. Surat perintah penahanan Nomor : SP Han/75/VII/ 2016/ Reskrim tanggal 13 Juli 2016
  3. Surat perintah pelaksanaan perpanjangan penahanan JPU Nomor : SP-Han/75.c/VIII/2016/ tanggal 01 Agustus 2016.

Saat ini perpanjang masa pertahanannya di Rumah tahan Mako Brimob batalyon B pelapor timika selama 40 (empat puluh hari) terhitung 02 Agustus 2016 sampai dengan 10 September 2016 karena masa penahanannya akan segera belahkir sedangkan pemeriksaannya terhadap perkaranya belum selesai. Dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap negara dan kejahatan terhadap ketertiban umum (penghasutan) sebagaimana maksud dalam pasal 106 PUHP dan 160 HUHP.

Apabila ada hal hal belum mengherti oleh saudara saudari dapat di tanyakan kepada kepala penyidik pembantu di sat let krim Polresta Timika.

Ini Sikap tegas KNPB:
Kapolres Timika dan Kapolda Papua segera bebaskan Tampa syarat kedua aktifis ketua 1 KNPB wilayah Timika Yanto Awerkion dan Sekjen Sem Ukago tuduh pasal makar dan penghasutan. Tangkap tanggal lahir 12 Juli 2016 di jalan sp 2 saat membagikan selebaran untuk aksi damai yang akan di laksanakan tanggal 13 juli 2016 untuk mendukung KTT di Salomon island.
Salam Refolusi " Kita akan harus mengakhiri"


KNPB_PRD- TIMIKA
Sumber:http://knpb-timika.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA