Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara
Hukum dan Demokrasi untuk itu, seluruh rakyat sipil di seluruh indonesia berhak
berekspresi, berpolitik, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Berhak menyampaikan pendapat dimuka
umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
muka Umum dan UU Dasar Negara 1945 tentang Kemerdekaan itu ialah Hak segala
Bangsa UUD tersebut, sangat berlaku dan menjamin namun, kini pemerintah dan
aparat indonesia TNI, POLRI yang menjadi aktor pelanggar aturan atau UUD hingga
terjadi pembunuhan, penyiksaan, pencurian, penghasutan, penindasan, pemerkosaan
kepada warga papua sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM berat di tanah papua
hal ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
Kemudian tindakan kekerasan anarkis hate speech berupa
kekerasan verbal mengandung unsur rasisme dari ormas intoleran terhadap warga
papua sebagai bedah ras dan etnis, inipun bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Untuk itu, kami warga
papua meminta kepada pemerintah Republik indonesia dan TNI,POLRI agar
mempelajari dan patut menghargai aturan UU negara yang berlaku demi menjaga
wibawah negara indonesia.
Oleh karena itu, Bangsa papua yang di mediasi oleh
Komite Nasional Papua Barat KNPB serta seluruh rakyat bangsa papua,yang bekerja
di berbagai denomonasi, komponen, LSM, toko-toko, lembaga-lembaga mendesak
kepada pimpinan kepolisian resor mimika agar bebaskan ke empat 4 aktivis Tapol
Napol wilayah timika yang di tangkap saat menyampaikan aspirasi Di muka umum.
BEBASKAN 4 TAPOL NAPOL TIMIKA.
1. Steven Itlay. 3. Sem Ukago.
2. Yanto awerkion. 4. Yus Wenda.
2. Yanto awerkion. 4. Yus Wenda.
Keempat Tapol Napol tersebut akan di sidangkan pada :
Hari/tanggal : 5 Rabu Oktober 2016
Jam/waktu. : 09:00 WPM
Tempat. : Kantor Pengadilan
Hari/tanggal : 5 Rabu Oktober 2016
Jam/waktu. : 09:00 WPM
Tempat. : Kantor Pengadilan
Demikian seruan ini kami buat untuk hadir dalam proses sidang agar
mengetahui kasus ke empat 4 aktivis tapol napol tersebut diatas semoga Tuhan
Allah menyertai kita sekalian.
" Kita harus mengakhiri."
" Kita harus mengakhiri."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar