Latest News

.

.

Rabu, 05 Oktober 2016

“ STOP “ KRIMINALISASI KNPB BEBASKAN 4 TAPOL NAPOL



Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi untuk itu, seluruh rakyat sipil di seluruh indonesia berhak berekspresi, berpolitik, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum dan UU Dasar Negara 1945 tentang Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa UUD tersebut, sangat berlaku dan menjamin namun, kini pemerintah dan aparat indonesia TNI, POLRI yang menjadi aktor pelanggar aturan atau UUD hingga terjadi pembunuhan, penyiksaan, pencurian, penghasutan, penindasan, pemerkosaan kepada warga papua sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM berat di tanah papua hal ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Kemudian tindakan kekerasan anarkis hate speech berupa kekerasan verbal mengandung unsur rasisme dari ormas intoleran terhadap warga papua sebagai bedah ras dan etnis, inipun bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Untuk itu, kami warga papua meminta kepada pemerintah Republik indonesia dan TNI,POLRI agar mempelajari dan patut menghargai aturan UU negara yang berlaku demi menjaga wibawah negara indonesia. 
  Oleh karena itu, Bangsa papua yang di mediasi oleh Komite Nasional Papua Barat KNPB serta seluruh rakyat bangsa papua,yang bekerja di berbagai denomonasi, komponen, LSM, toko-toko, lembaga-lembaga mendesak kepada pimpinan kepolisian resor mimika agar bebaskan ke empat 4 aktivis Tapol Napol wilayah timika yang di tangkap saat menyampaikan aspirasi Di muka umum.
  BEBASKAN 4 TAPOL NAPOL TIMIKA.

1. Steven Itlay. 3. Sem Ukago.
2. Yanto awerkion. 4. Yus Wenda.
Keempat Tapol Napol tersebut akan di sidangkan pada :
Hari/tanggal : 5 Rabu Oktober 2016
Jam/waktu. : 09:00 WPM
Tempat. : Kantor Pengadilan

Demikian seruan ini kami buat untuk hadir dalam proses sidang agar mengetahui kasus ke empat 4 aktivis tapol napol tersebut diatas semoga Tuhan Allah menyertai kita sekalian.
" Kita harus mengakhiri."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA