Latest News

.

.

Jumat, 25 November 2016

Hanya Pimpin Ibadah dan Doa Ketua KNPB di Penjarakan 1 Tahun, Inilah Hukum Penjajah Indonesia

KNPBnews, Timika--- Hanya Pimpin Ibadah dan Doa Ketua KNPB di Penjarakan 1 Tahun, Inilah Hukum Penjajah Indonesia.  pada hal Fakta Pada persidangan terhadap terdakwa Ketua Knpb Timika Steven Itlay dari sidang pertama hingga terakhir pada intinya tidak terbukti oleh sebab itu Demi Hukum Steven Harus di bebaskan tanpa syarat. 

Namun karena para aparat kepolisian terus merajalelah menekan kepada Hakim maka hakim juga menjatuhkan hukuman dengan penuh tekanan Aparat kepolisian.

Inilah alasan Hakim:
1. Kegiatan Ibadah DOA di Sp 13 itu meresahkan rakyat Papua.
2. Seruan dan selebaran itu sudah termasuk dalam Penghasutan.
3. Salah satu Anggota Knpb juga hendak sempat pernah memukul Kapolres Mimika.

Bangsa Kolonial PENJAJAH Indonesia ini punya Hukum Tajam kebawah tapi Tumpul keatas,,,Oleh karena itu, walaupun Steven sudah di vonis satu tahun penjara Ia tetap saja ada di tahana rutan Polres Mimika belum di pindahkan ke LP.
Pribadi saya sangat kecewa dengan tindakan kepolisian Steven Pimpin Ibadah saja bisa di tangkap dan di Penjarakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA