Latest News

.

.

Rabu, 23 November 2016

KETUA KNPB TIMIKA DI VONIS 1 TAHUN PENJARA DI BAWAH TEKANAN APARAT KEPOLISIAN POLRES MIMIKA

Knpb Timika News___Pada hari ini Selasa, tanggal 22 November 2016, Proses persidangan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika STEVEN ITLAY telah berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Jl.Yos Sudarso dengan di bawah pengawalan ketat oleh Aparat Gabungan dari Polisi,Gegana,Kopasus dan Intelijen dari Polres Mimika menggunakan senjata dengan peralatan perang lengkap, sekitar 300 personil gabungan yang melakukan pengawalan ketat saat persidangan ini.
Awalnya sekitar jam 9:00 Wpb pagi itu Steven Itlay sudah siap untuk mengikuti proses persidangan (Vonis) dan Dia memakai pakaian adat dari polsek hingga di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Polisi melihat karena masa terlalu banyak maka mereka membawah Steven lewat pintu belakan hingga di tempat tahanan pengadilan.
Sampai Steven di sana Polisi dan Jaksa tidak mau kalau steven Dia berpakaian adat maka di suruh ganti kemudian para kepolisian mereka membawah pakaian lalu kasih pake Steven di pengadilan hal ini terjadi juga dibawah tekanan aparat kepolisian Polres Mimika.
Setelah itu tepat pada 9:30 sidang di mulai sebelumnya para aparat penegak hukum mebatasi semua keluarga maupun Rakyat Papua yang hadir untuk menyaksikan proses persidangan ini terus di batasi dari siding pertama hingga ke delapan ini, polisi hanya menijinkan 25 orang saja yang bisa masuk mengikuti proses persidangan selain dari itu tidak. Tegas oleh Kabagops Nyomon saat menyampaikan arahan di kantor pengadilan negeri kota timika.
Hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa Ketua KNPB Wilayah Timika STEVEN ITLAY 1 (satu) tahun penjara di potong dengan masa tahan yang sudah dia jalani, maka sisa 5 (lima) bulan yang Itlay akan jalankan.
Setelah hakim merumuskan selama persidangan dari sidang pertama hingga vinis ini terdakwa tidak melakukan MAKAR dan PENGHASUTAN namun Hakim mengambil sebuah alas an adalah yang pertama ;Kegiatan Ibadah saat itu meresahkan rakyat Papua, yang kedua, Anggota KNPB benar sempat memukul Kapolres,yang ketiga himbauan itu meresahkan rakyat,yang keempat adalah benar terdakwa membenarkan atas kesalahannya.
Yang seharusnya demi Hukum STEVEN harus dibebaskan tetapi karena para Aparat penegak Hukum dan menekan lagi kepada Hakim maka alasan yang tidak terbukti dalam proses persidang tetapi Hakim mengada adakan kemudian menjatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara di potong dengan masa tahanan yang sudah Steven Jalani.
Tuntutan dari jaksa 18 (delapan belas) bulan penjara namun hakim presentasikan semua hasil persidangan dari pertama hingga terakhir tidak terbukti sama sekali maka hanya karena kepentingan Negara dan pecintraan nama baik Negara Steven di penjarakan selama 1(satu) tahun penjara.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA