Knpb Timika News____ Proses Persidangan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika di Kantor Pengadilan Negeri Kota TimikaJl. Yos Sudarso Kelurahan Sempan.
dalam proses persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Timika Bapak Bhirawa menuntuk satu tahun enem bulan. dalam pemeriksaan para terdakwa juga tidak pernah menemukan Barang bukti.
Menurut Jaksa yang menjadi barang bukti adalah ; 1.Ambon Mau Merdeka,Ace Mau Merdeka Dan Kita Papua Juga Harus Merdeka.
2. Bendera PNG,SALOMON HAILANDS, VANUATU,KANAKI,FIJI & Bendera Knpb.
Menurut Jaksa yang menjadi barang bukti adalah ; 1.Ambon Mau Merdeka,Ace Mau Merdeka Dan Kita Papua Juga Harus Merdeka.
2. Bendera PNG,SALOMON HAILANDS, VANUATU,KANAKI,FIJI & Bendera Knpb.
Inilah yang menjadi alasan dari Jaksa untuk di kenakan pasal 160 Makar dan 106 Penghasutan. tidak ada barang bukti yang di temukan Namun Kejaksaan negeri kota timika hanya untuk menjaga nama baik negara saja. akhirnya Kejaksaan menjadwalkan untuk di sidangkan.
Kejaksaan di tekan oleh pihak Aparat dan jaksa tipu-tipu dalam persidangan itu.kita lihat saja keputusan dari hakim seperti apa pada dua minggu kedepan.
Video
Foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar