saat Jengut dengan Ket I KNPB Timika Yanto |
KNPB
Timika News-Yanto Awerkion adalah Ketua I KNPB Timika yang di tangkap oleh
Militer gabungan Indonesia dari berbagai kesatuan yang berjumlah -+500.000 sejak
tanggal 30 Mei 2017 di sekertariat KNPB dan PRD Timika Jalan Freeport lama Bendungan Timika saat Memimpin Ibadah dan Doa Mndukung
#BackTheSwim international Supervised Vote For West Papua Sampai dengan Saat Ini ia Menjalani Hukuman
Makar sudah 42 hari 42 malam di Rumah Tahanan Polsek Miru Kwamki Baru Timika.
Tindakan Polisi terhadap Yanto Ket I KNPB Timika.
Pada
tanggal 27 Juni 2017 hari selasa, Aparat yang bertugas Di Polres Mimika di
bagian Reskrim (Penyidik) di bawah Pimpinan Dionisius Vox Dei Paron Helan bersama Timsus Melakukan Pengerebekan
di tahanan Polsek Miru tanpa ada Alasan yang tepat dan jelas. Mereka Melakukan
Penggrebekan di Rumah Tahanan polsek miru tanpa mengetahui Tati Muhamad Abdul sebaga Kasat di Rumah Tahanan polsek miru. Tito
Mengatakan Saya Tidak Mengetahui hal ini bukan alasan yang jelas atau Belum Tentu dibenarkan sebab, Mereka
mengetahui tata cara dan Aturan yang berlaku di kepolisian sehingga, mereka
bisa komunikasi lewat Hp atau Ht. Mngapa Kita Katakan Demikian sebab, Biasanya
kalau ada masalah kecil maupun besar yang terjadi di rumah tahanan sebagai
keamanan biasa Komunikasi tetapi, tanpa ijin atau tanpa laporan kepada Pihak yang
bersangkutan Tati Muhamad Abdul sebagai Kasat masa di kabarkan tidak mengetahui.
Hal ini kita bisa katakan Bekerja sama atau komunikasi secara diam-diam namun, berpura-pura
tidak mengetahui atas penggerebekan yang terjadi agar supaya Orang tidak
membaca permainan atau strategi mereka. (Lempar batu sembunyi tangan.)
Selama
Satu Bulan 7 Hari Yanto di karantinakan oleh aparat indonesia dalam Sebuah Kamar
yang berukuran 3x3 Meter sehingga, ia tidak mendapatkan Udara yang segar dalam
Ruangan Tersebut dan Aparat (POLRI) selalu
Menyita dan Merampas semua barang- barang Milik yanto maupun semua nara pidana yang berada di balik terali
besi sehingga salah satu diantara Nara pidana Membawah Handphone sehingga,
Polisi yang bertugas di tempat tersebut memukulnya lalu ditelanjangi di depan
nara pidana dalam Penjara.
Kesehatan Yanto beberapa lalu mengalami sakit Kepala,kadang dingin kadang panas, dan mengalami Gangguan Pernapasan tetapi polisi tidak bertanggung jawab atas sakit yang di alami oleh yanto sehingga beberapa kali keluarganya sempat jengguk untuk memberikan obat dan makan minum namun,aparat di suruh pulang kembali. Yanto mengalami sakit karena ia di dalam karantinakan selama satu bulan tujuh hari tidak bisa dapat Udarah yang segar dan Matahari makan minumpun tidak jelas.
Makan
Minum
Negara Indonesia Melalui Polisi menanggung dan memberikan
makanan kepada Para Pidana maupun Yanto dua kali makan dalam sehari makan pagi
dan makan sore lauknya Ikan tetapi, dikabarkan Makanannya kadang bauh sehingga
kadang makan kadang tidak makan karena bauh kemudian keluarga sempat bawah
makanan namun polisi suruh pulang kembali.
Kondisi
terakhir dan penutup.
Pada Tanggal 10 Juli 2017 Badan Pengurus KNPB sempat
jengut di rumah tahanan Polsek Miru namun, ia mengatakan hari ini tanggal 10
Juli 2017 baru di bebas dari ruangan karang tina, dan sekarang saya bisa mendapatkan
Udara yang segar dan bisa mendapatkan Sinar Matahari serta dirinya merasa legah
dan bebas dari Ruangan tertutup . Kondisi terakhir kesehatannya ia semakin baik
dan sudah mulai-mulai Normal Kembali.
Yanto mengakui selama saya dalam karantina saya tidak
diberikan waktu dan kesempatan untuk bertemu dengan siapapun dia yang datang
jenguk tetapi setelah saya dilepaskan dari karang tina saya rasa pasti saya bisa
ketemu dengan pihat Keluarga dan teman-teman dari Knpb.
Masa Penahanan Yanto Awerkion yang pertama Kali
20 Hari Terhitung sejak 31 Mei – 19 Juni 2017 kemudian yang kedua 19 Juni – 28
Juli 2017 beberapa minggu lagi masa penahanannya akan berakhir namun Berkasnya
yang pertama kalinya Polisi telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Namun Kejaksaan
Menolak Berkas Yanto sebab Belum Lengkap. Dalam BAP Pertama Pernah terjadi Polisi
Yang Tanya tetapi, Polisi Juga Yang Menjawab pertanyaan Mereka Bukan Yanto Yang
Menjawab sehingga Sampai dengan saat Ini Polisi Masih Mencari Barang Bukti Yang
memberatkan Yanto.
Demikian laporan terakhir atas Korban Makar 106 Tn. Yanto
Awerkion Ket I KNPB Timka Mohon
Advokasi....
Kepada Amnesti HAM Internasional
Kepada Pengacara dan
Kepada Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta
Serta kepada semua Rakyat Papua.
Kepada Pengacara dan
Kepada Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta
Serta kepada semua Rakyat Papua.
By BPW KNPB Timika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar