Latest News

.

.

Selasa, 11 Juli 2017

KONDISI TERAKHR KORBAN MAKAR KUHP 106 KET I KNPB TIMIKA YANTO AWERKION


saat Jengut dengan Ket I KNPB Timika Yanto

KNPB Timika News-Yanto Awerkion adalah Ketua I KNPB Timika yang di tangkap oleh Militer gabungan Indonesia dari berbagai kesatuan yang berjumlah -+500.000 sejak tanggal 30 Mei 2017 di sekertariat KNPB dan PRD Timika Jalan Freeport lama  Bendungan Timika  saat Memimpin Ibadah dan Doa Mndukung #BackTheSwim international Supervised Vote For West Papua  Sampai dengan Saat Ini ia Menjalani Hukuman Makar sudah 42 hari 42 malam di Rumah Tahanan Polsek Miru Kwamki Baru Timika.

Tindakan Polisi terhadap Yanto Ket I KNPB Timika.
Pada tanggal 27 Juni 2017 hari selasa, Aparat yang bertugas Di Polres Mimika di bagian Reskrim (Penyidik) di bawah Pimpinan Dionisius Vox Dei Paron Helan bersama Timsus Melakukan Pengerebekan di tahanan Polsek Miru tanpa ada Alasan yang tepat dan jelas. Mereka Melakukan Penggrebekan di Rumah Tahanan polsek miru tanpa mengetahui Tati Muhamad Abdul sebaga Kasat di Rumah Tahanan polsek miru. Tito Mengatakan Saya Tidak Mengetahui hal ini bukan alasan yang jelas atau  Belum Tentu dibenarkan sebab, Mereka mengetahui tata cara dan Aturan yang berlaku di kepolisian sehingga, mereka bisa komunikasi lewat Hp atau Ht. Mngapa Kita Katakan Demikian sebab, Biasanya kalau ada masalah kecil maupun besar yang terjadi di rumah tahanan sebagai keamanan biasa Komunikasi tetapi, tanpa ijin atau tanpa laporan kepada Pihak yang bersangkutan Tati Muhamad Abdul sebagai Kasat masa di kabarkan tidak mengetahui. Hal ini kita bisa katakan Bekerja sama atau komunikasi secara diam-diam namun, berpura-pura tidak mengetahui atas penggerebekan yang terjadi agar supaya Orang tidak membaca permainan atau strategi mereka. (Lempar batu sembunyi tangan.)

Selama Satu Bulan 7 Hari Yanto di karantinakan oleh aparat indonesia dalam Sebuah Kamar yang berukuran 3x3 Meter sehingga, ia tidak mendapatkan Udara yang segar dalam Ruangan Tersebut  dan Aparat (POLRI) selalu Menyita dan Merampas semua barang- barang Milik yanto maupun  semua nara pidana yang berada di balik terali besi sehingga salah satu diantara Nara pidana Membawah Handphone sehingga, Polisi yang bertugas di tempat tersebut memukulnya lalu ditelanjangi di depan nara pidana dalam Penjara.

Kesehatan Yanto

Kesehatan Yanto beberapa lalu mengalami sakit Kepala,kadang dingin kadang panas, dan mengalami Gangguan Pernapasan tetapi polisi tidak bertanggung jawab atas sakit yang di alami oleh yanto sehingga beberapa kali keluarganya sempat jengguk untuk memberikan obat dan makan minum namun,aparat di suruh pulang kembali. Yanto mengalami sakit karena ia di dalam karantinakan selama satu bulan tujuh hari tidak bisa dapat Udarah yang segar dan Matahari makan minumpun tidak jelas.

Makan Minum

Negara Indonesia Melalui Polisi menanggung dan memberikan makanan kepada Para Pidana maupun Yanto dua kali makan dalam sehari makan pagi dan makan sore lauknya Ikan tetapi, dikabarkan Makanannya kadang bauh sehingga kadang makan kadang tidak makan karena bauh kemudian keluarga sempat bawah makanan namun polisi suruh pulang kembali.

Kondisi terakhir dan penutup.

Pada Tanggal 10 Juli 2017 Badan Pengurus KNPB sempat jengut di rumah tahanan Polsek Miru namun, ia mengatakan hari ini tanggal 10 Juli 2017 baru di bebas dari ruangan karang tina, dan sekarang saya bisa mendapatkan Udara yang segar dan bisa mendapatkan Sinar Matahari serta dirinya merasa legah dan bebas dari Ruangan tertutup . Kondisi terakhir kesehatannya ia semakin baik dan sudah mulai-mulai Normal Kembali.

Yanto mengakui selama saya dalam karantina saya tidak diberikan waktu dan kesempatan untuk bertemu dengan siapapun dia yang datang jenguk tetapi setelah saya dilepaskan dari karang tina saya rasa pasti saya bisa ketemu dengan pihat Keluarga dan teman-teman dari Knpb.

Masa Penahanan Yanto Awerkion yang pertama Kali 20 Hari Terhitung sejak 31 Mei – 19 Juni 2017 kemudian yang kedua 19 Juni – 28 Juli 2017 beberapa minggu lagi masa penahanannya akan berakhir namun Berkasnya yang pertama kalinya Polisi telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Namun Kejaksaan Menolak Berkas Yanto sebab Belum Lengkap. Dalam BAP Pertama Pernah terjadi Polisi Yang Tanya tetapi, Polisi Juga Yang Menjawab pertanyaan Mereka Bukan Yanto Yang Menjawab sehingga Sampai dengan saat Ini Polisi Masih Mencari Barang Bukti Yang memberatkan Yanto.
Demikian laporan terakhir atas Korban Makar 106 Tn. Yanto Awerkion Ket I KNPB Timka Mohon Advokasi....
Kepada Amnesti HAM Internasional
Kepada Pengacara dan
Kepada Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta
Serta kepada semua Rakyat Papua.

By BPW KNPB Timika.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA