Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia bahwa, Pelanggaran Hak Asasi Manusia
(“HAM”) yang berat dapat mengadili sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia(“UU 26/2000”).Kemudian,yang
dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU RI 26/2000). Pengertian dari kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan ras,
etnis, Bangsa maupun agama,dengan cara (Pasal 8 UU Republik Indonesia RI
26/2000):
Membunuh,menciptakan kondisi dalam kehidupan yang akan
mengakibatkan pemusnahan secara fisik maupun yang lainnya, memaksa akan tindakan-tindakan yang
bertujuan menutupi kelahirann secara
paksa memindahkan anak-anak di kelompok lain sedangkan, pengertian dari kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk rakyat sipil, berupa (Pasal 9 UU 26/2000): pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; menghalangi kemerdekaan secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan
seksual lain yang setara. penganiayaan
terhadap suatu bangsa dan ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan
lain yang telah diakui secara universal kejahatan apartheid semuanya ini telah
diatur dalam Undang-undang dasar
Republik Indonesia maupun hukum internasional.namun kini Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) tidak sesuai dengan Dasar Undang-undang yang berlaku maka,dalam
kondisi seperti itu, kita harus bersatu dan keluar dari semua penjajahan yang
tersebut diatas
rakyat west Papua telah dikembalikan kepada keluarga kandungnya Melanesia (MSG)
pada 24 Juni 2015 bulan lalu dan untuk beberapa minggu mendatang West papua
menujuh ke PIF (PASIFIK ISLAND FORUM) oleh karena itu, rakyat west papua
melakukan Doa dan Puasa. dan Kita harus menjadikan perjuangan ini milik pribadi
kita.
Kita harus yakin bahwa klonialisme dalam bentuk apapun mutlak dilawan.
Perlawanan kita buang dilandaskan pada kebencian tetapi setulusnya untuk
menyadarkan manusia-manusia serakah yang rakus dan tamak pada kekuasaan, yang
dibangun dengan penuh rekayasa dan kebohongan. Karenanya, pola perlawanan yang
damai dan bermartabat harus terus dilakukan tanpa dipengaruhi oleh provokasi
kekerasan penjajah Republik Indonesia.
Kita harus menyolidkan struktur bangsa kita yang tercerai
berai akibat hegemoni klonialisme Indonesia. Tidak ada maksud yang baik hendak
diterapkan Negara republik Indonesia kepada West Papua, selain hal-hal tersebut
diatas bertujuannya menghabiskan orang Papua. Arus kenikmatan klonialisme
jangan membawah larut seluruh kehidupan kita . Tetapi, marih berjejer dalam satu
barisan persatuan perjuangan kita melalui ULMWP. Indonesia menghalangi perjuangan
Bangsa Papua bergabung dalam pasifik Island Forum (PIF) dengan sebuah buatan
wadah Republik Indonesia yaitu MELINDO (Malanesia-Indonesia).
Kelompok Malanesia Indonesia (MELINDO) ini juga sebagai
Asosiasi hanya untuk kepetingan ekonomi antara Indonesia dengan Negara-Negara
Malanesia. Dan ULMWP di terimah sebagai Observer (Pengamat) dengan tujuan agar
politik perjuangan Papua menuju Penentuan Nasib sendiri. Setelah Orang Papua
kembali ke rumah Malanesia melalui ULMWP dengan status sebagai Observer (Pengamat),
kondisi di west papua mulai berubah artinya bahwa pergerakan Negara Republik Indonesia tidak
tenang untuk memusnahkan ras malanesia di teritori papua dalam rangka
mempertahankan Papua tetap dalam penindasan, penderitaan bagi masyarakat
Malanesia di Papua Barat, maka, melihat
kondisi rill seperti ini,Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama Parlemen
Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Timika mengajak bapak/ibu, saudara/I, yang berasal
dari Kulit Hitam, Keriting Rambut, Ras Malanesia di Papua Barat ikut menghadir dalam
AKSI atau Ibadah DOA pembukaan PIF yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 17 Juli 2015
Waktu/Jam : Pukul 09.00 - selesai
Tempat : Kantor KNPB dan PRD Timika.
Tujuan Aksi/Kegiatan : “ STOP “
GENOSIDA Di tanah papua dan DOA PEMBUKAAN WEST PAPUA MENUJU PIF.
Demikian seruan aksi dan atas
kehadiran disampaikan terima kasih.
Timika, 15 Juli 2015
Koordinator Lapangan
YANTO AWERKION SEM
UKAGO
(Ketua I KNPB Timika)
(Sekjen Umum KNPB
Timika)
Mengatuhi
PARLEMEN
RAKYAT DAERAH(PRD) MIMIKA
KOMITE
NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) WILAYAH TIMIKA
ABIHUT DEGEI STEVEN ITLAY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar