Latest News

.

.

Senin, 19 September 2016

Sampai Saat Ini Tapol Timika Belum ada Informasi Untuk Sidang



Timika, Knpbnews--- Ketua KNPB wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY ditangkap pada tanggal 05 april 2016 di Halaman Gereja GKII Golgota Sp 13 kampung bintuka saat memimpin ibadah dukungan ULMWP Menuju anggota tetap di MSG dan ia di tangkap bersama 13 anggota KNPB timika lainnya. 

Namun sampai saat ini ia belum di sidangkan sedangkan Yus wenda sudah sidang dan vonis 10 bulan, kemudian Steven belum pada hal masa penahanan 120 hari sudah berakhir dari tanggal 05 Agustus 2016 bulan lalu.  

Kondisi saat ini Steven menjalani hukuman dari tahanan kejaksaan tetapi, beliau tetap menjalani hukuman sesuai kemauan kepolisian resor Mimika.

Sudah empat 4 kali Kejaksaan Negeri Timika telah menolak BHP-nya karena barang bukti dan keterangan yang di berikan oleh Tn. Steven tidak menjamin dengan Pasal MAKAR ( Penghasutan) namun kepolisian resor Mimika di bawah pimpinan Kapolres Yustanto Mujiharso tetap mendesak atau menekan kejaksaan negeri untuk kasus steven harus di selesaikan secara hukum sementara itu kejaksaan Negeri mimika dalam kondisi kebingunan sebab BHP dan Barang bukti tidak menjamin dengan PASAL MAKAR (penghasutan).

Hal ini sangat membuktikan bahwa di balik otaknya kepolisian resor mimika dengan sengaja menciptakan perkara yang tidak ada menjadi ada. Tindakan kepolisian mimika menekan kejaksaan untuk menyelesaikan perkara secara hukum tetapi, buktinya polisi sendiri saja telah melanggar aturan atau hukum yang berlaku di indonesia.

Kita semua telah mengetahui bahwa sesuai dangan aturan republik indonesia mengatakan bahwa dalam 120 hari tidak menemukan barang bukti dan BHP maka, harus di berhentikan oleh hukum. Tetapi, aparat Indonesia sendiri secara nyata melanggar aturan di Indonesia.

Saat ini Kapolres mimika Yustanto Mujiharso melakukan langkah kerja yang sama kepada Sem Ukago dan Yanto Awerkion. Kedua aktivis bersama 67 anggota KNPB Timika termasuk mama hamil namun di introgasi selama 1× 24 jam lalu di pulangkan tetapi kedua aktivis yang menjadi tersangka.

Mereka di tangkap pada tanggal 12 Juli 2016 pada jam 05:00 wpb di jalan Sp 2 saat membagikan selebaran aksi Mendukung ULMWP menjadi anggota tetap di MSG yang rencananya di lakukan pada tanggal 13 juli 2016 lalu. 

Kedua aktivis tersebut, di kenakan pasal MAKAR (Penghasutan) dan di karantina di mako brimob detasemen pelopor Mile 32 selama 40 hari selanjutnya di pindahkan di Rumah tahanan polsek Miru sampai saat ini kedua aktivis tersebut, menjalani hukuman 70 hari lebih tetapi, belum ada informasi untuk sidang. 

Pada tanggal 5 September 2016 Kejaksaan negeri Mimika mengembalikan berkasnya kepada Kepolisian resor Mimika karena barang bukti dan BHP-nya belum lengkap atau tidak seimbang dengan Pasal MAKAR (penghasutan).

Untuk itu, Komite Nasional Papua Barat KNPB dan penanggung jawab politik Parlemen Rakyat daerah Mimika, kembali menghimbau kepada seluruh bangsa papua yang bekerja di berbagai Denominasi gereja, dan berbagai komponen yang berada di bumi amungsa mohon mengikuti serius cara kerja yang di lakukan oleh Kepolisian resor mimika yang tidak sesuai aturan Mohon advokasi.

Cara kerja yang di lakukan oleh Kepolisian rersor mimika menunjukan bahwa di balik ini sebenarnya bekerja apa dengan mendasarkan kasus ini,,?



BPH. KNPB Timika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA