Timika, Knpbnews--- Ketua KNPB wilayah Timika Tn. STEVEN
ITLAY ditangkap pada tanggal 05 april 2016 di Halaman Gereja GKII Golgota Sp 13
kampung bintuka saat memimpin ibadah dukungan ULMWP Menuju anggota tetap di MSG
dan ia di tangkap bersama 13 anggota KNPB timika lainnya.
Namun sampai saat ini
ia belum di sidangkan sedangkan Yus wenda sudah sidang dan vonis 10 bulan, kemudian Steven belum pada hal masa penahanan 120 hari sudah berakhir dari
tanggal 05 Agustus 2016 bulan lalu.
Kondisi saat ini Steven menjalani hukuman dari tahanan
kejaksaan tetapi, beliau tetap menjalani hukuman sesuai kemauan kepolisian resor Mimika.
Sudah empat 4 kali Kejaksaan Negeri Timika
telah menolak BHP-nya karena barang bukti dan keterangan yang di berikan oleh
Tn. Steven tidak menjamin dengan Pasal MAKAR ( Penghasutan) namun kepolisian
resor Mimika di bawah pimpinan Kapolres Yustanto Mujiharso tetap mendesak atau
menekan kejaksaan negeri untuk kasus steven harus di selesaikan secara hukum sementara
itu kejaksaan Negeri mimika dalam kondisi kebingunan sebab BHP dan Barang bukti
tidak menjamin dengan PASAL MAKAR (penghasutan).
Hal ini sangat membuktikan bahwa di
balik otaknya kepolisian resor mimika dengan sengaja menciptakan perkara yang
tidak ada menjadi ada. Tindakan kepolisian mimika menekan kejaksaan untuk
menyelesaikan perkara secara hukum tetapi, buktinya polisi sendiri saja telah
melanggar aturan atau hukum yang berlaku di indonesia.
Kita semua telah mengetahui bahwa sesuai
dangan aturan republik indonesia mengatakan bahwa dalam 120 hari tidak
menemukan barang bukti dan BHP maka, harus di berhentikan oleh hukum. Tetapi, aparat Indonesia sendiri secara nyata melanggar aturan di Indonesia.
Saat ini Kapolres mimika Yustanto Mujiharso melakukan langkah kerja yang sama kepada Sem Ukago dan Yanto Awerkion.
Kedua aktivis bersama 67 anggota KNPB Timika termasuk mama hamil namun di
introgasi selama 1× 24 jam lalu di pulangkan tetapi kedua aktivis yang menjadi
tersangka.
Mereka di tangkap pada tanggal 12
Juli 2016 pada jam 05:00 wpb di jalan Sp 2 saat membagikan selebaran aksi
Mendukung ULMWP menjadi anggota tetap di MSG yang rencananya di lakukan pada
tanggal 13 juli 2016 lalu.
Kedua aktivis tersebut, di kenakan pasal MAKAR
(Penghasutan) dan di karantina di mako brimob detasemen pelopor Mile 32 selama 40
hari selanjutnya di pindahkan di Rumah tahanan polsek Miru sampai saat ini kedua aktivis tersebut, menjalani hukuman 70 hari lebih tetapi, belum ada
informasi untuk sidang.
Pada tanggal 5 September 2016 Kejaksaan negeri Mimika mengembalikan
berkasnya kepada Kepolisian resor Mimika karena barang bukti dan BHP-nya belum
lengkap atau tidak seimbang dengan Pasal MAKAR (penghasutan).
Untuk itu, Komite Nasional Papua Barat
KNPB dan penanggung jawab politik Parlemen Rakyat daerah Mimika, kembali menghimbau
kepada seluruh bangsa papua yang bekerja di berbagai Denominasi gereja, dan
berbagai komponen yang berada di bumi amungsa mohon mengikuti serius cara kerja
yang di lakukan oleh Kepolisian resor mimika yang tidak sesuai aturan Mohon
advokasi.
Cara kerja yang di lakukan oleh
Kepolisian rersor mimika menunjukan bahwa di balik ini sebenarnya bekerja apa
dengan mendasarkan kasus ini,,?
BPH. KNPB Timika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar