Knpb Timika News-- Tersangka Anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, atas Nama Yus Wenda Disidangkan Pendadilan Negeri Timika Dengan Pembacaan Dakwaan.
Dalam Kasus dugaan penganiaayaan terhadap Kapolres Mimika Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, pada saat KNPB Wilayah Timika dengan Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) yang melakukan ibadah doa mendukung ULMWP masuk anggota Full di MSG di halaman Gereja GKII Jemaat Golgota SP 13 Kampung Utikini Distrik Kuala Kencana, Timika-Papua. Pada 5 april 2016 lalu.
Kasus Yus Wenda. Sidang pertama Pembacaan Surat Pendakwaan Oleh Jaksa sudah di gelar pada hari ini Rabu, 29 Juni 2016 Jam 2.35 Wpb Sidang telah berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Timika Jl. YOS SUDARSO Sempan, mengangkut dengan penganiayaan KAPOLRES Mimika Yustanto, tersebut.
Saat sidang tidak ada saksi yang Jaksa Siapkan, selanjutnya sidang tersebut ditunda lagi pada tanggal 14 Juli 2016 akan menggelar Sidang Pemeriksaan Terdakwa ulang.
sementara itu, Dalam persidangan tersebut, Hakim diputuskan untuk di tundah pada tanggal 14 Juli mendatang dengan alasan saksi dari jaksa dan Saksi dari Kepolisian belum hadir ditempat pada sidang hari ini. kata pimpinan persingan.
Awalnya dari kejaksaan sampaikan bahwa untuk Yus Wenda, akan sidang pada hari rabu, terus dari kepolisian bilang pada tanggal 3 Juli.
kemudian kami pergi tanya kepada Yus Wenda di Tahanan Polsek Miru, Yus, Sampaikan besok hari kamis, jadi jadwal persidangan Yus Wenda Polisi dan Jaksa tidak memberikan kepada Keluarga dan Badan Pengurus KNPB.
Wah ini sangat membingunkan kami, sebelumnya kami sudah komfirmasi kepada jaksa bahwa untuk Wenda kami sudah siapkan pengacara,
Namun pengacara sebelum tiba di Pengadilan sidang sudah dimulai tanpa di dampingi oleh pengacara.
Untuk itu kami meminta kepada semua rakyat Papua yang ada di Timika mohon supaya hadir semua ikut persidangan yang akan berlangsung pada tanggal 24 Juli mendatang. Demikian untuk Info hari ini. Mohon di Advokasi.
Foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar